Sosok Pj Gubernur Kalsel Pengganti Sahbirin Noor yang mundur

2 days ago 2

tirto.id - Sosok Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pengganti Sahbirin Noor yang mundur adalah Roy Rizali Anwar. Sekda Kalsel ini berstatus Pelaksana Harian (plh.) Gubernur Kalsel.

Penunjukan Pjs Kalsel dilakukan setelah Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel saat ini, Muhidin, sedang cuti untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2024. Alhasil, Muhidin tidak secara otomatis naik jabatan.

"Karena Pak Wagub [Muhidin] ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara," kata Bima Arya dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

Sahbirin Noor sebelumnya mundur dari jabatan Gubernur Kalsel di sisa periode keduanya. Sosok yang akrab disapa Paman Birin merupakan Gubernur Kalsel 2 periode terakhir (2016-2021 dan 2021-2024). Sahbirin sudah mengirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima [selanjutnya surat fisik menyusul]," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Siapa Roy Rizali Anwar Pj Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Roy Rizali Anwar akhirnya menjadi sosok pengganti Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang mundur. Kepastian ini diperoleh setelah pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan itu sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur.

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, sebagaimana mengutip Antaranews, Kamis, 14 November 2024, Kemendagri mengeluarkan keputusan berupa penunjukkan Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, sebagai Pelaksana Harian (plh.) Gubernur Kalsel.

Sebelum menjabat Pelaksana Harian (plh.) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar dilantik sebagai Sekretaris Daerah oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA.

Menugutip laman Provinsi Kalimantan Selatan pada 4 Mei 2021, Roy Rizali Anwar saat itu menggantikan posisi pendahulu, Abdul Haris Makkie, yang pensiun dini. Pelantikan Roy Rizali Anwar sebagai Sekda Kalsel konon dilakukan berdasarkan proses dan mekanisme aturan yang berlaku.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin, mohon dukungan semua pihak, mudah mudahan kita bisa melaksanakan amanah ini dengan sebaik baiknya," ucap Roy Rizali Anwar.

Pada kesempatan sebelumnya, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto sempat membeberkan Pjs Kalsel nantinya bisa dari mana saja, asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Mengacu Peraturan Mendagri (Permendagri) 1/2018, seorang Pjs Gubernur yang ditunjuk oleh menteri, bisa berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.

Pihaknya tak bisa menunjuk otomatis Wagub Kalsel saat ini, Muhidin untuk mengisi kekosongan tampuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Alasannya, Muhidin sedang cuti untuk Pilkada 2024. Diketahui masa cuti kampanye Muhidin akan berlangsung sampai 24 November 2024 mendatang.

"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan Sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," ucap Bima.

Dalam ketentuan, masa jabatan Pjs bisa berakhir usai selesainya cuti gubernur/wakil gubernur, atau waktu terlama sampai pelantikan pimpinan baru.

Alasan Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor menjelaskan alasan mundur sebagai gubernur lantaran ingin menjaga kondusifitas dalam ranah kerja di Pemprov Kalsel. Sahbirin sedianya masih akan menyelesaikan periode terakhir sebagai Gubernur Kalsel.

Sahbirin pertama kali menjadi gubernur terpilih periode 2016-2021. Politikus Partai Golkar itu kembali menjadi gubernur 2021-2024. Periode ke-2 berlangsung lebih singkat karena aturan baru pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

"Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan,” isi surat pengunduran diri Sahbirin.

“Hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan," demikian petikan surat tersebut,” sambungnya.

Sahbirin sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan korupsi suap lelang proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Namun, Sahbirin mengajukan gugatan pra-peradilan atas kasus sebelumnya. Paman Birin dalam gugatan itu menilai penetapan sebagai tersangka oleh KPK dianggap melanggar prosedur hukum.

Gugatan Paman Birin diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan dinyatakan bebas dari status tersangka KPK. Setelahnya, Sahbirin memutuskan mundur sebagai Gubernur Kalsel di sisa-sisa masa jabatan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |