Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Penyandang Disabilitas

3 hours ago 6

tirto.id - Syarat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) penyandang disabilitas wajib dicermati untuk mengikuti pendaftaran yang dibuka 17 Januari-17 Februari 2025. Simak syarat umum dan khusus LPDP 2025 untuk penyandang disabilitas.

Pendaftaran LPDP penyandang disabilitas merupakan tahapan awal sebelum masuk dalam seleksi yang dibagi pada seleksi administrasi dan seleksi substansi. Berbagai syarat terkait dengan dokumen, hingga syarat lain menyangkut nilai, usia, dan sebagainya.

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Penyandang Disabilitas

Terdapat syarat umum dan khusus yang wajib dicermati pendaftar penyandang disabilitas untuk mendaftar Beasiswa LPDP 2025.

Adapun penyandang disabilitas yang dimaksud ialah mereka yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, hingga disabilitas ganda atau multi.

Berikut ini syarat Beasiswa LPDP 2025 bagi penyandang disabilitas.

Syarat Umum Beasiswa LPDP 2025 untuk Penyandang Disabilitas

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi D4 atau S1 (beasiswa magister), S2, dokter spesialis, atau dokter subspesialis (beasiswa doktor). Atau D4 S1 (langsung doktor).

3. Bagi D4-S1 yang mengambil beasiswa langsung doktor harus memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan, memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar program beasiswa jenjang doktor (S3) beasiswa LPDP.

4. Program magister tidak diizinkan untuk pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikan S2, serta doktor itdak diizinkan bagi pendaftar yang telah menyelesaikan S3.

5. Pendaftar doktor LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor atau co-promotor, jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi.

6. Bagi pendaftar jenjang doktor LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek atau Kemenag
  • Hasil konversi IPK dari Kemendiktisaintek atau Kemenag
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kemendiktisaintek atau Kemenag, bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan konversi IPK belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda.
  • Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri. Surat ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh. Serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lamba 14 hari kalender setelah lulus seleksi.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.

9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar dengan ketentuan:

  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis, dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya.

11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

  • Surat rekomendasi online form: Menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan pekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  • Surat rekomendasi offline form (unggahan): Ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani.

12. Bagi pendaftar berstatus PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP, minimal ditandatangani pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Ketentuannya:

  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP, dan
  • Mencantumkan nama lengkap serta NIP pendaftar.

13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.

14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.

15. Bagi pendaftar berstatus anggota Polri, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP minimal ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM.

16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif,
  • Kelas Khusus,
  • Kelas Karyawan,
  • Kelas Jarak Jauh,
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
  • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.

19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

21. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Syarat Khusus Beasiswa LPDP 2025 untuk Penyandang Disabilitas

1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:

  • Penyandang Disabilitas Fisik,
  • Penyandang Disabilitas Intelektual,
  • Penyandang Disabilitas Mental,
  • Penyandang Disabilitas Sensorik, dan
  • Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi

2. Melampirkan surat keterangan:

  • Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif,
  • Ditandatangani oleh dokter/psikolog/psikiater/audiologis dari rumah sakit Pemerintah atau Puskesmas.

3. Pendaftar Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas dengan kondisi disabilitas yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LPDP maka:

  • LPDP dapat memindahkan pendaftar ke program Beasiswa LPDP lainnya jika pendaftar memenuhi seluruh persyaratan Beasiswa LPDP lainnya.
  • LPDP dapat menyatakan pendaftar tidak lulus seleksi Beasiswa LPDP di tahapan seleksi tertentu jika tidak memenuhi persyaratan Beasiswa LPDP lainnya dan juga dinyatakan tidak lulus seleksi Beasiswa Penyandang Disabilitas.

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu maksimal 42 tahun (magister) dan 47 tahun (dokter).

5. Mengunggah dokumen IPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar magister wajib memiliki IPK 2,5 (skala 4) atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Pendaftar doktor wajib memiliki IPK minimal 3,0 (skala 4) atau setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

6. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.

7. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:

8. Ketentuan TOEFL sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
  • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:
    • Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
    • Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).

9. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:

  • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar S1
  • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000.

Penjabaran lengkap syarat umum dan khusus Beasiswa LPDP penyandang disabilitas, serta lampiran contoh surat yang disyaratkan dapat disimak melalui tautan PDF di bawah ini:

Link Syarat Lengkap & Contoh Berkas Pendaftaran LPDP 2025 Penyandang Disabilitas

Dana Apa saja yang Akan Didapat Jika Lolos Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Penyandang Disabilitas?

Selain mendapatkan beasiswa dana pendidikan, peserta Beasiswa LPDP 2025 untuk penyandang disabilitas juga akan mendapatkan dana lain. Itu termasuk transportasi, biaya hidup, dan sebagainya.

Berikut ini dana yang akan didapatkan peserta Beasiswa LPDP 2025 penyandang disabilitas:

1. Dana Pendidikan

  • Dan Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan) Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.

Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025 untuk Penyandang Disabilitas

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 penyandang disabilitas akan berlangsung sepanjang 17 Januari-17 Februari 2025. Pelamar bisa mendaftar secara online dengan cara berikut ini:

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

tirto.id - Edusains

Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |