TB Hasanuddin: DPR Tak Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI

3 weeks ago 7

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengaku komisinya tak mau menjadi memprakarsai pembahasan UU Nomor 34 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin merespons sinyal UU TNI kembali lanjut dibahas, yang dibatalkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2019-2024 usai banjir penolakan dari masyarakat sipil.

"Kita tidak terburu-buru," kata Hasanuddin saat dihubungi Tirto, Jumat (25/10/2024).

Hasanuddin ingin revisi UU muncul dari pemerintah selaku pihak yang menjalankan produk yang dibuat legislatif. Menurutnya, pembahasan RUU TNI oleh Baleg periode lalu, tak jelas inisiatornya.

"Inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah? Kan nggak jelas. [Tapi] Kalau revisi, saya berharap sebuah revisi undang-undang itu datangnya dari pemerintah, Karena pemerintah, lah, yang melaksanakan undang-undang itu," ucapnya.

Hasanuddin menginginkan agar revisi UU TNI kembali dari nol bila memang hendak lanjut dibahas. Apalagi, DPR periode lalu, tak memutuskan beleid itu di-carry over atau diteruskan untuk dibahas.

"Karena tidak carry over, ya, memulai dari awal," tutur Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, saat ini belum ada usulan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan ihwal rencana untuk melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Ia memprediksi bila beleid tersebut lanjut dibahas, tidak menutup kemungkinan poin yang revisi ialah Pasal 47.

Pasal itu isinya terkait prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam usulan perubahan beleid tersebut, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas karena bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden. Sekali lagi, RUU TNI yang digodok DPR RI periode lalu, belum sah menjadi UU.

"Belum ada usulan. Saya prediksi, ya, kira-kira ya hampir sama lah [jika lanjut direvisi terkait Pasal 47]. Nah, tetapi sangat tergantung pada kebijakan dari pemerintah yang sekarang presidennya sudah ganti, ya," pungkas Hasanuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan RUU TNI akan lanjut dibahas atau tidak tergantung rapat dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

"Kita tunggu rapat dengan Menhan. Baru nanti Menhan akan menyerahkan draft-nya. Kemarin [periode 2019-2024] itu seperti dibahas, seperti revisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan. Nanti kita lihat seperti apa," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/10/2024).

Politikus Golkar itu berkata, bila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan akan disesuaikan kembali mulai dari pasal, kata demi kata, yang direvisi agar tak menimbulkan banyak tafsir.

"Jadi, harus diulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir," kata Dave.

Dave menyebut, komisinya akan mulai melakukan rapat perdana dengan mitra kerja, pekan depan. Pasalnya, menteri di kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih melakukan pembekalan.

"Semua komisi sama, semua komisi pasti akan memulai bekerja minggu depan. Kenapa? Karena, kan, sekarang menteri-menterinya sekarang sedang ada pembekalan," tukas Dave.

Menurut Dave, fokus utama rapat perdana dengan para mitra ihwal persoalan yang belum selesai dibahas pada periode lalu. Hal itu perlu dilakukan untuk menyusaikan dengan visi misi Presiden Prabowo.

"Pasti kita akan membahas tentang apakah yang belum terselesaikan di periode yang lalu. Lalu, juga permasalahan yang terjadi yang lampau, lalu bagaimana rancangan kerjanya dari masing-masing menteri untuk mewujudkan visi misi presiden," tutur Dave.


tirto.id - Hukum

Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |