Tiga Menteri Kunjungi Sumedang, Canangkan Gema Tandan Desa

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Tiga Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar sirait, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto, mengunjungi Kebun Demplot atau lokasi lahan percontohan pertanian Kelompok Wanita Tani, di Desa Cibereum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

Dalam kunjungannya, ketiga menteri tersebut meninjau sejumlah tanaman hasil masyarakat desa. Seperti anggur, cabai, jagung, tanaman padi yang ditanam di ember, hingga budidaya ikan dan peternakan domba.

Dalam kunjungannya kali ini, para menteri mencanangkan Gema Tandan (Gerakan Masyarakat Tanam Pangan di Desa). Ketiga menteri yang kunjungi Sumedang juga memanen hasil pangan masyarakat desa bertepatan dengan Hari Desa Nasional 15 Januari 2025. Sebagai simbolis, Mendagri, Menteri PKP, dan Mendes, memanen jagung hasil budidaya masyarakat desa.

Baca Juga: Dirjen Bina Pemerintahan Desa Buka Peringatan HDN 2025 di Sumedang

Pesan Tiga Menteri yang Kunjungi Sumedang

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto mengungkapkan bahwa Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 terkait penggunaan anggaran dana desa. Peraturan ini, dianggap sangat penting untuk diterapkan oleh seluruh kepala desa, terutama dengan adanya dukungan penuh dari kepala daerah.

“Tanpa dukungan dari Pak Mendagri, rasanya desa-desa tidak akan maju. Oleh karena itu, saya mohon kepada para gubernur dan bupati untuk mengarahkan kepala desa melalui camat dan dinas DPMD,” kata Yandri.

Menurutnya, anggaran dana desa sudah diatur, termasuk alokasi minimal 20 persen yang harus digunakan untuk ketahanan pangan. Ia menegaskan, penggunaan dana desa harus dijaga dan tidak diselewengkan, mengingat dana tersebut merupakan hak rakyat, bukan milik pribadi. 

“Jadi mohon ini ditaati jangan sampai dana desa diselewengkan. Karena ini dana rakyat bukan dana pribadi kita. Insa allah dengan pemanfaatan sekurang-kurangnya 20 persen untuk ketahanan pangan, maka kita akan menyukseskan Asta Cita ke-6 bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujarnya.

Hari Desa

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa memiliki makna historis. 

“Tanggal 15 Januari adalah hari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang memberikan perubahan signifikan terhadap desa,” kata Tito.

Tito menuturkan, Undang-undang ini mengakui desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan Indonesia, yang sebelumnya hanya dianggap sebagai kumpulan masyarakat biasa.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Desa pada 15 Januari 2014, desa yang sebelumnya hanya dianggap sebagai kumpulan masyarakat biasa, kini diakui secara resmi sebagai bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Ini mempengaruhi pengelolaan dan tata laksana pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa,” pungkasnya.

Usai mencanangkan Gerakan Masyarakat Tanam Pangan di Desa, ketiga menteri menemui ribuan warga desa Cibereum Kulon. Bukan hanya warga desa lokal, perwakilan desa dari luar daerah Jawa Barat pun turut hadir dalam peringatan Hari Desa Nasional 2025. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |