Polisi Ciduk 8 Pelaku Kejahatan di Sumedang Selama Operasi Pekat II Lodaya 2025

5 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Mereka terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Lodaya 2025, yang Polres Sumedang lakukan. 

Baca Juga: Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

Selama 9 hari operasi, dari tanggal 1 hingga 9 Mei 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang berhasil menciduk 8 orang terduga pelaku. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang.

Kedelapan terduga pelaku kejahatan yang Polres Sumedang amankan, masing-masing berinisial TH (27), UR (26), LPA alias Bopek (20). Kemudian, IH alias Anyun (24), NS alias Samang (32), AK (28), dan SS (17).

“Sebenarnya ada 9 orang. Namun yang 1 orang adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang statusnya selaku terperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (9/5/2025) sore.

Uyun menuturkan, mereka tertangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang terjadi di 3 lokasi berbeda. Yaitu kawasan industri dan pertokoan di Cipacing Jatinangor, objek wisata Mata Air Cipanas Buahdua, serta Tanjakan Merak, Kecamatan Ujungjaya.

“Hasil dan waktu kejadian hasil ungkapan kami ini, di beberapa wilayah di kawasan industri dan pertokoan di Cipacing Sumedang. Kemudian di daerah kawasan mata air Cipanas, Kecamatan Buahdua, dan juga tanjakan merak Ujungjaya,” tuturnya.

Motif Terduga Pelaku Kejahatan di Sumedang

Uyung menyampaikan, bahwa para pelaku kerap melakukan aksi yang menimbulkan keresahan warga dan merugikan korban secara material. Dari ketiga lokasi kejadian, tercatat 4 orang korban melapor dengan kerugian beragam. Mulai dari kendaraan hingga barang pribadi.

“Korban dari peristiwa ini terdapat 4 orang, masing-masing berinisial YR (20), JM (19), RPN (21), dan RN (19) tahun,” bebernya.

Lanjutnya mengungkapkan, motif utama di balik aksi kriminal tersebut, pemicunya adalah faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan. Sementara dari tangan pelaku kejahatan, petugas dari Polres Sumedang juga menyita sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 4 unit sepeda motor, senjata tajam berupa golok dan sangkur, serta ponsel milik korban,” ungkapnya.

Lanjutnya menambahkan, salah satu terduga pelaku ada yang masih di bawah umur atau berstatus pelajar. Sehingga, mereka saat ini berada di rumah aman.

Baca Juga: Dugaan Pungli oleh Oknum Polisi Viral, Polres Sumedang Sanksi Penempatan Khusus

Meski korban mengalami sejumlah luka, sambung Uyun, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan tengah menjalani rawat jalan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh terduga pelaku kejahatan di Sumedang ini dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo UU Darurat Nomor 51, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |