tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memilih Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional?
Upacara pelantikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional dilakukan berbarengan dengan para menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Luhut, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2019-2024), menjadi bagian pemerintahan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 139/P Tahun 2024.
“Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI Prabowo Subianto, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional,” ujar Deputi Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Nanik Purwanti, dikutip Antaranews.
Dewan Ekonomi Nasional telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 144 Tahun 1999. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Apa Tugas dan Fungsi Dewan Ekonomi Nasional?
Latar belakang pembentukan Dewan Ekonomi Nasional tercantum melalui Pasal 1 Keppres Nomor 144 Tahun 1999. Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberikan nasehat kepada Presiden terkait sektor ekonomi.
Nasehat yang disampaikan dewan berdasarkan upaya penanggulangan krisis maupun penyehatan keadaan ekonomi. Selain itu, mereka berfungsi sebagai penasehat kesiapan ekonomi dalam menghadapi perubahan global.
Berikut ini adalah daftar fungsi Dewan Ekonomi Nasional:
- Memberikan nasehat kepada Presiden perihal ekonomi negara.
- Memberikan nasehat kepada Presiden terkait ekonomi negara dalam mengatasi penanggulangan krisis.
- Memberikan nasehat kepada Presiden tentang ekonomi negara dalam menyehatkan kondisi ekonominya.
- Memberikan nasehat kepada Presiden tentang ekonomi negara untuk menanggapi perubahan atau dinamika globalisasi.
Dewan Ekonomi Nasional berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Mereka nantinya melaksanakan sejumlah tugas tertentu sesuai fungsi. Secara terperinci, tugas Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari:
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya.
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Menurut Pasal 6 ayat (1) UU Dewan Ekonomi Nasional, dewan bekerja sama dengan sejumlah instansi. Di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, masyarakat, pengusaha, serta pihak lain yang diperlukan.
Berbagai pihak itu wajib memberikan informasi serinci mungkin perihal ekonomi kepada Dewan Ekonomi Nasional. Ketentuan terlampir melalui Pasal 6 ayat (2), “berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas”.
Jabatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional tercatat lewat Pasal 7 ayat (1). Ia bertanggung jawab atas segala fungsi maupun tugas yang berlaku. Ia juga berhak mengatur organisasi serta tata kerja sekretariat dewan.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani