tirto.id - Viral video parodi yang memperlihatkan guru takut tegur siswa karena akan berurusan dengan orang tua siswa hingga dipolisikan. Daftar kasus guru tegur siswa lantas menjadi perhatian publik.
Belakangan sejumlah guru mengunggah video sarkasme di media sosial yang menggambarkan ketakutan mereka untuk menegur siswanya saat mengajar. Pada video viral tersebut, para guru hanya menyampaikan materi pelajaran tanpa berusaha menegur tingkah laku siswanya yang tidak patut.
Dalam potongan video tampak para guru berpura-pura tidak melihat ketika para siswa melakukan berbagai macam pelanggaran seperti mencontek, berkelahi, atau bertindak tidak sopan saat proses belajar mengajar.
Video viral tersebut muncul menyusul maraknya kasus guru yang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran berusaha mendisiplinkan anak didiknya. Ini merupakan kritik keras terhadap orang tua siswa dan para penegak hukum.
Publik menilai kasus guru yang bermasalah dengan orang tua dan hukum karena menegur siswanya cukup meresahkan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi melemahkan fungsi guru sebagai pendidik dan membuat rasa hormat serta kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah terancam.
Daftar Kasus Guru Tegur Siswa
Berikut ini adalah daftar kasus terbaru guru tegur siswa yang membuat guru harus bermasalah dengan orang tua siswa dan pihak kepolisian.
1. Guru SD di Konawe Selatan Dipolisikan karena Dituding Memukul Siswa
Guru SD Negeri 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, berhadapan dengan pihak kepolisian setelah menegur siswanya. Dalam proses penyidikan Supriyani diduga telah melakukan pemukulan terhadap siswanya pada 24 April 2024.
Ayah dari siswa yang ditegur dan melaporkan Supriyani merupakan salah satu anggota kepolisian yakni Aipda Wibowo Hasyim. Menurut Aipda Wibowo ia meyakini Supriyani sebagai pelaku pemukulan terhadap anaknya berdasarkan oleh pengakuan sang anak itu sendiri.
Selain itu, menurut Aipda Wibowo, Supriyani telah mengakui perbuatannya. Sementara itu, di lain pihak, Supriyani mengatakan ia tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan kepadanya, dan telah dipaksa untuk mengaku dalam proses penyidikan.
Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada Jumat (18/10/2024). Setelah lebih kurang lima hari ditahan, dengan berbagai pertimbangan Supriyani dikeluarkan dari tahanan, penahanannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024) sore. Saat ini, proses hukumnya masih berlanjut.
2. Guru SD di Wonosobo Dipolisikan karena Melerai Siswa Berkelahi
Guru olahraga SD Negeri 1 Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial MS, dilaporkan oleh orang tua siswa karena melerai perkelahian antar siswa. Hal ini bermula ketika siswa A yang duduk di kelas 3 SD berkelahi dengan seorang teman sekelasnya. Peristiwa tersebut terjadi saat jam pelajaran olahraga yang diampu oleh MS berlangsung.
Menurut saksi mata, perkelahian kedua anak itu cukup sengit, sehingga membuat MS harus turun tangan untuk melerainya. Setelah perkelahian tersebut, siswa A mengadu kepada ibunya, AS, dan mengatakan bahwa MS telah memukulnya.
Marah setelah mendapat aduan dari sang anak, AS tanpa berpikir panjang datang ke sekolah untuk membuat perhitungan dengan MS. AS juga melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo pada 7 September 2024.
Beredar kabar, AS menuntut uang ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada MS karena telah menyebabkan anaknya mengalami kekerasan. MS yang merasa tidak bersalah, menolak tuntutan ganti rugi tersebut. Setelah ditolak, AS menurunkan uang ganti rugi menjadi Rp30 juta, yang lagi-lagi ditolak oleh MS.
Kemudian, kasus ini dimediasi oleh pihak kepolisian Polres Wonosobo, hingga hasilnya berakhir damai dan laporan telah dicabut pada Selasa (29/10/2024).
3. Guru di Rejang Lebong Dianiaya Orang Tua Siswa hingga Buta Setelah Hukum Siswa Merokok
Guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, Zaharman, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua siswa pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasus ini bermula ketika Zaharman mendapati siswa berinisial PDM merokok di lingkungan sekolah ketika jam pelajaran berlangsung. Zaharman kemudian menghukum murid tersebut.
Setelah itu, PDM mengadu kepada ayahnya AJ bahwa dirinya telah ditendang oleh Zaharman karena dituduh merokok di lingkungan sekolah. Marah mendengar aduan sang anak, AJ lantas mendatangi sekolah dan mencari Zaharman dengan membawa sebilah pisau dan ketapel.
Ketika bertemu dengan Zaharman, AJ tanpa pikir panjang langsung menembakkan ketapel dan mengenai mata sebelah kanan Zaharman. Melihat Zaharman berdarah, AJ melarikan diri, lalu menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada 5 Agustus 2023 pukul 23.05 WIB.
Zaharman mengalami luka permanen pada mata bagian kanannya, sedangkan AJ divonis 13 tahun penjara atas perbuatannya.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra