Akademisi Soroti Instruksi ZIS Wali Kota Banjar, Perbedaan Harga Emas dan Nisab Dipertanyakan

2 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Banjar, Jawa Barat, Zainal Arifin menyoroti Instruksi Wali Kota Banjar Nomor 1 tahun 2026 tentang Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Zainal menilai terdapat ketidaksesuaian antara asumsi harga emas dalam kebijakan tersebut dengan kondisi pasar saat ini.

Menurutnya, nisab zakat yang ditetapkan sekitar Rp 5,8 juta per bulan dalam Intruksi Wali Kota setara dengan asumsi harga emas sekitar Rp 820 ribu per gram. Sementara harga emas murni di tingkat pasar saat ini berada dikisaran Rp 2,6 juta per gram.

“Perbedaannya lebih dari tiga kali lipat. Ini bukan sekedar selisih angka tetapi berdampak langsung terhadap penentuan kewajiban zakat,” ujar Zainal melalui rilis yang diterima harapanrakyat.com, Minggu (3/5/2026).

Lanjutnya menyebut, dalam ketentuan fiqh zakat, nisab penghasilan merujuk pada nilai 85 gram emas murni. Sebab itu, akurasi harga emas menjadi faktor utama dalam menentukan apakah seseorang telah memenuhi syarat wajib zakat.

Dengan nisab Rp 5,8 juta per bulan, masyarakat berpenghasilan sekitar Rp 6 juta sudah masuk kategori wajib zakat. Namun jika menggunakan harga emas aktual kelompok tersebut belum tentu memenuhi syarat nisab.

Kondisi tersebut menurutnya berpotensi memperluas kategori wajib zakat tanpa dasar yang sepenuhnya akurat.

“Pada kisaran Rp 8 hingga Rp 10 juta per bulan pun status wajib zakat seharusnya masih berada di wilayah kehati-hatian. Ini jika merujuk pada harga emas riil,” jelasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Hidup Sebatang Kara di Kota Banjar Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Nisab dalam Instruksi Wali Kota Banjar Soal ZIS Beda dengan Pusat

Lebih lanjut Zainal membandingkan metode penetapan nizab zakat penghasilan yang dilakukan oleh Baznas pusat yang mengacu pada harga emas aktual dan diperbaharui secara berkala serta diumumkan secara terbuka.

Pendekatan tersebut menurutnya lebih mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan serta menjaga kesesuaian dengan prinsip fiqh zakat.

“Perbedaan ini menunjukan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan di daerah dengan standar nasional,” katanya.

Zainal mempertanyakan penentuan nisab penghasilan dalam Intruksi Wali Kota Banjar yang berdasarkan hasil survei harga emas. Namun tidak terdapat penjelasan rinci terkait sumber data, metode maupun waktu pelaksanaan survei, serta kesesuaian dengan standar nasional.

Hal itu menurutnya penting dan harus dijelaskan agar kebijakan yang menyangkut ibadah publik betul-betul dibangun di atas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam kebijakan publik tranparansi metodologi adalah hal mendasar. Tanpa hal itu sulit memastikan apakah angka yang digunakan betul-betul akurat,” ujarnya.

Lebih lanjut Akademisi Kampus UMTAS Tasikmalaya ini juga menyoroti besaran nilai infak sebesar 2,5 persen bagi masyarakat yang belum mencapai nisab zakat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Intruksi ZIS Wali Kota Banjar.

Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan karena angka 2,5 persen secara normatif merupakan tarif zakat yang bersifat wajib, sementara infak ibadah sunnah yang tidak memiliki batas minimal baku.

Di sisi lain, mekanisme pengumpulan zakat melalui pendekatan administratif, termasuk pemotongan melalui sistem birokrasi, juga perlu dilakukan secara hati-hati.

“Pendekatan ini bisa efektif tetapi harus tetap menjaga aspek kesadaran dan keikhlasan dalam beribadah,” katanya.

Baca Juga: BK DPRD Kota Banjar Selesaikan Tahapan PAW ARM, Surat Usulan Kini di Tangan Pimpinan

Kritisi Instruksi ZIS Wali Kota Banjar dan Dorong Evaluasi 

Lebih lanjut ia mengapresiasi tujuan adanya kebijakan optimalisasi zakat infak dan sedekah dalam rangka meningkatkan penghimpunan zakat untuk kesehatan masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi berbasis data menjadi langkah penting agar kebijakan yang dikeluarkan tetap selaras dengan prinsip syariat dan kondisi ekonomi aktual.

“Zakat bukan hanya soal penghimpunan dana tetapi juga ketetapan dalam menentukan kewajiban. Ini yang harus dijaga,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Undang Munawar, mengatakan, penetapan nisab zakat di Kota Banjar mengacu pada harga 85 gram emas. Dalam perhitungannya, nilai emas yang digunakan sebesar Rp800 ribu per gram, sehingga nisab ditetapkan berdasarkan hasil perkalian 85 gram emas dengan harga tersebut.

Menurut Undang, Baznas Kota Banjar sebelumnya telah melakukan survei langsung ke sejumlah toko emas di Kota Banjar beberapa bulan lalu. Survei itu dilakukan melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta unsur lainnya.

“Dari hasil survei tersebut diketahui masyarakat Banjar rata-rata membeli emas muda 14 karat. Harganya sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 830 ribu per gram. Karena itu kami mengambil angka tengah Rp 800 ribu,” ujar Undang kepada harapanrakyat.com, 6 Maret 2026 lalu.

Ia menambahkan, penetapan harga acuan tersebut dipilih agar lebih realistis dan sesuai dengan kondisi pasar emas yang berlaku di masyarakat setempat.

Penjelasan Wali Kota Banjar

Sementara Wali Kota Banjar, Sudarsono membenarkan ia telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kota Banjar.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, mulai dari Instruksi Presiden hingga aturan Baznas terkait nisab zakat pendapatan.

“Sudah ada dasar hukumnya. Kita mengikuti instruksi pusat,” kata Sudarsono.

Ia menegaskan, ASN yang merasa keberatan atau penghasilannya belum memenuhi nisab bisa berkoordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD agar dialihkan menjadi infak dan sedekah.

Baca Juga: Peringatan May Day, Buruh Tagih Janji Wali Kota Banjar Soal Investasi dan Kawasan Industri

“Kalau belum memenuhi nisab itu bukan zakat, tapi bisa infak dan sedekah. Tidak harus 2,5 persen,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Liputan mendalam Harapan Rakyat soal pro kontra zakat profesi bisa dibaca di https://www.teras.id/harapanrakyat-com 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |