Pemerintah Wajibkan Platform E-commerce Tolak Pendaftaran Merchant Tanpa NIB

5 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan regulasi ketat bagi ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh penyelenggara platform e-commerce kini wajib untuk menolak pendaftaran pedagang (merchant) yang tidak memiliki izin usaha resmi.

Aturan yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 ini menetapkan bahwa, setiap pelaku usaha di platform niaga elektronik minimal harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas utama.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, pemerintah memahami perlunya proses adaptasi bagi para pelaku usaha di platform e-commerce. Oleh karena itu, telah ditetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan sebagai berikut:

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Minta Kontributor SP2KP Berikan Data Harga Bapokting yang Kredibel

Pedagang Lama: Diberikan waktu transisi selama 18 bulan untuk melengkapi izin.

Pedagang Baru: Diberikan waktu selama 6 bulan sejak mulai bergabung di platform.

Kebijakan masa tenggang ini bertujuan agar transisi menuju ekosistem digital yang lebih tertib dapat berjalan lancar, tanpa memberatkan para pelaku usaha, terutama UMKM.

Mengapa Platform E-commerce Wajibkan Merchant Punya NIB?

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kepemilikan NIB membawa segudang manfaat bagi para pedagang online, di antaranya:

Baca Juga: Aturan Baru E-Commerce 2026 Resmi Berlaku: Simak Poin Penting Mulai dari Ojol hingga Sertifikasi Halal

1. Legalitas & Kepercayaan: Meningkatkan kepercayaan konsumen karena usaha memiliki landasan hukum yang jelas.

2. Akses Pembiayaan: Menjadi syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal usaha atau bantuan finansial dari pemerintah.

3. Program Pembinaan: Membuka peluang untuk ikut serta dalam pelatihan, pendampingan, dan program kemitraan digital.

4. Ekspansi Bisnis: Memudahkan pengurusan izin lanjutan, sertifikasi produk, hingga membuka peluang untuk ekspor ke pasar mancanegara.

Cara Daftar NIB Gratis lewat OSS

Mendag menegaskan bahwa proses pengurusan NIB sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis. Pelaku usaha di platform e-commerce dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan langkah-langkah berikut:

1. Siapkan data identitas diri dan informasi detail mengenai usaha Anda.

2. Kunjungi laman resmi oss-go-id.

3. Buat akun pengguna dan ajukan permohonan NIB sesuai petunjuk yang tersedia.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Menteri Maman Abdurrahman Larang Kenaikan Biaya Layanan di Marketplace

Pemerintah juga meminta setiap platform e-commerce untuk aktif memberikan informasi, pendampingan. Serta menghubungkan para mitranya dengan sistem OSS agar proses pengurusan legalitas ini semakin masif.

Dengan kepemilikan NIB, pemerintah berharap daya saing produk lokal di pasar digital akan semakin meningkat. Serta mampu bersaing di tengah kompetisi global yang kian ketat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |