Soal SHM di Tanah Harim Madasari Pangandaran, Jeje Wiradanata: Jangan Asal Beli!

15 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Polemik dugaan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan sempadan pantai atau tanah harim di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, ikut mendapat perhatian mantan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.

Jeje menilai persoalan munculnya legalitas pertanahan di kawasan yang semestinya mendapat perlindungan bukan perkara yang baru terjadi. Menurutnya, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah dan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pertanahan yang lahir pada masa pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: KKP Turun Tangan! SHM Harim Laut Madasari Pangandaran Dibidik, Sasar 6 Sertifikat 

Ia menyebut salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah dokumen redistribusi tanah atau SK Redis yang diterbitkan pada masa lalu.

“Urusan tanah yang melanggar ketentuan itu banyak, bukan hanya di Pantai Madasari. Baik tanah harim sungai maupun harim laut. Itu biasanya produk-produk zaman Orde Baru atau kebijakan terdahulu. SK Redis-nya dulu bisa jadi dari Gubernur,” kata Jeje, Rabu 2 September 2026.

Menurut Jeje, persoalan akan menjadi rumit ketika sertifikat sudah terbit dan kemudian ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan status kawasan.

Ia menjelaskan, terdapat jalur hukum yang harus ditempuh apabila sertifikat hendak dibatalkan. Salah satunya melalui kewenangan administrasi pertanahan, sementara jalur lainnya dapat berujung pada proses gugatan di pengadilan.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat persoalan tidak bisa diselesaikan hanya dengan desakan pembatalan sertifikat.

Jeje juga meminta agar posisi pemegang sertifikat tidak serta-merta dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Sebab, mereka bisa saja membeli tanah berdasarkan dokumen legal yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Pembeli tanah ini sebenarnya juga korban. Mereka membeli karena ada SK Redis dan legalitasnya diterbitkan, mungkin mereka juga tidak tahu kalau itu tanah harim pantai,” papar Jeje.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat. Proses administrasi pertanahan berjalan melalui mekanisme tersendiri hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jeje Singgung Dugaan Permainan Calo Tanah Dalam Polemik SHM di Tanah Harim Madasari Pangandaran

Di tengah polemik tersebut, Jeje juga membuka kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pembeli, terutama mereka yang berasal dari luar daerah.

Menurutnya, orang yang tidak mengenal karakteristik wilayah pesisir Madasari tentu akan kesulitan memastikan batas antara tanah yang dapat dimiliki secara privat dengan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

“Jangan-jangan ada oknum calo, karena pembeli kalau orang luar kan tidak tahu persis lokasinya di mana. Yang tahu persis kan warga setempat,” ungkapnya.

Karena itu, Jeje mengingatkan masyarakat maupun investor untuk tidak menjadikan sertifikat sebagai satu-satunya dasar sebelum membeli tanah.

Ia meminta calon pembeli terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang, status kawasan, aspek lingkungan hingga kemungkinan mendapatkan izin pembangunan.

“Saran saya, kalau beli tanah koordinasi dulu dengan Pemda dan BPN. Cek soal tata ruangnya, apakah izin PBG bisa keluar, bagaimana aspek lingkungannya, dan seterusnya,” tegasnya.

Sertifikat Ada, Tapi Belum Tentu Bisa Dibangun

Jeje menilai pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk begitu saja membatalkan sertifikat yang diterbitkan lembaga pertanahan. Namun, menurutnya, pemerintah daerah masih mempunyai instrumen penting melalui sektor perizinan pembangunan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tetap konsisten tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan di kawasan yang dinilai masuk sempadan pantai maupun area makam leluhur Madasari.

“Kewenangan Bupati itu terbatas, tidak bisa membatalkan sertifikat. Tapi ada cara terakhir: jangan keluarkan izin pembangunannya, PBG-nya jangan diterbitkan! Mau dia punya sertifikat, kalau Pemda tidak beri izin membangun, selesai. Tanah itu tidak bisa diapa-apakan,” ucap Jeje.

Selain persoalan perizinan, ia mendorong adanya dialog antara pemerintah, masyarakat dan pemegang sertifikat untuk mencari jalan keluar yang tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Menurut Jeje, mediasi dapat menjadi ruang untuk membicarakan kemungkinan pelepasan area yang masuk tanah harim dari cakupan sertifikat secara sukarela, atau setidaknya memastikan kawasan tersebut tidak digunakan untuk pembangunan komersial.

Jeje juga menyatakan dukungannya terhadap masyarakat Madasari yang terus menyuarakan perlindungan kawasan pesisir serta keberadaan makam leluhur yang dianggap memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Dugaan Sertifikat Harim Laut Madasari Pangandaran: Urus HPL Susah, Kok Sertifikat Bisa, Ada Apa?

“Kalau masyarakat menyuarakan kebenaran dan menjaga lingkungannya, saya kira itu bagus, teruskan saja,” ujarnya. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |