harapanrakyat.com,- Polemik mengenai keberadaan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang diduga masuk sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta turun langsung ke kawasan tersebut pada Rabu 2 September 2026 untuk melakukan pendataan dan pengumpulan informasi.
Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta, Sugeng Riyadi, S.PKP, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan tindak lanjut atas adanya aduan terkait dugaan tanah sempadan pantai atau tanah harim yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik.
“Kami mendapat tugas dari PSDKP Jakarta karena ada aduan mengenai tanah harim atau sempadan Pantai Madasari yang memiliki sertifikat tanah milik pribadi,” kata Sugeng, Rabu 2 September 2026.
Baca Juga: Misteri di Balik Peta Blok Pantai Madasari Pangandaran: Selain Makam, Kini Muncul Nama Tuti Nurhaeti
Menurut Sugeng, tim tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan, tetapi juga menggali keterangan dari sejumlah pihak. Data dikumpulkan dari masyarakat, nelayan hingga Pemerintah Desa Masawah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan posisi bidang tanah yang telah bersertifikat terhadap batas kawasan pesisir.
“Untuk hasilnya nanti kami lakukan pemetaan, kemudian kami konfirmasi dengan garis pantai Jawa Barat. Dari situ akan diketahui apakah secara hukum masuk ke dalam harim laut atau sempadan pantai,” jelasnya.
Selain SHM di Harim Laut Madasari, Tim KKP Temukan 6 Sertifikat Serupa di Pangandaran
Sugeng menambahkan, berdasarkan pengamatan awal di lapangan, terdapat indikasi sebagian bidang tanah yang dipersoalkan berada di kawasan yang secara kasat mata masuk dalam batas sempadan pantai. Ia menyebut acuan awal yang digunakan adalah jarak 100 meter dari titik pasang tertinggi.
“Kalau secara kasat mata saat ini, terlihat dari 100 meter dari ombak pasang tertinggi, yang diduga bersertifikat ini masuk ke dalam harim laut atau sempadan pantai,” ungkapnya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan hasil tersebut belum dapat menjadi kesimpulan akhir. Pihaknya masih harus melakukan pemetaan berdasarkan data koordinat dan mencocokkannya dengan garis pantai serta data pertanahan yang ada.
“Tanah bersertifikat itu belum bisa dipastikan karena kami belum melakukan pemetaan secara data. Namun secara kasat mata ada sebagian yang masuk ke dalam harim laut atau sempadan pantai,” katanya.
Dalam pendataan awal, tim disebut telah menemukan sedikitnya enam sertifikat, bahkan jumlahnya masih memungkinkan bertambah. Namun, Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta memetakan seluruh bidang tanah.
Pemetaan difokuskan pada titik-titik koordinat yang diduga bersinggungan dengan kawasan harim laut atau sempadan pantai.
“Untuk pendataan kali ini baru menyasar sekitar enam sertifikat bahkan lebih. Sertifikat itu menumpuk karena kami hanya memetakan koordinat untuk titik yang bersinggungan dengan harim laut atau sempadan pantai,” ungkap Sugeng.
Hasil pengumpulan data dan keterangan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilaporkan kepada pimpinan PSDKP.
Sugeng menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan langkah atau tindakan lanjutan sebelum mendapatkan arahan dari pimpinan.
Baca Juga: Pemdes Masawah Berupaya Menemukan Titik Terang soal Tanah Harim di Pantai Madasari Pangandaran
“Untuk selanjutnya kami akan melaporkan dulu hasil ini ke pimpinan di Jakarta dan kami menunggu arahan kembali dari pimpinan,” ujarnya. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

17 hours ago
15

















































