tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (DiktiSaintek) termasuk salah satu daftar kementerian baru era Prabowo-Gibran. Apa saja fungsi dan tugas DiktiSaintek?
Pengumuman susunan Kabinet Merah Putih sudah disampaikan di Istana Merdeka, hari Minggu (20/10/2024). Pelantikan para menteri dilaksanakan keesokan hari di Istana Negara, Senin (21/10/2024).
Kementerian Bidang Pendidikan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencakup tiga nomenklatur. Di antaranya Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kebudayaan.
Pada masa pemerintahan Joko Widodo, hanya ada satu Kementerian Bidang Pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dipimpin seorang menteri dan dua wakil menteri (wamen) dengan susunan berikut ini:
- Satryo Soemantri Brodjonegoro (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
- Fauzan (Wakil Menteri I Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
- Stella Christie (Wakil Menteri II Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
Mengenal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau DiktiSaintek adalah kementerian baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pendirian DiktiSaintek berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024. Sejak 20 Oktober 2024, kementerian ini dipimpin Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Pada masa Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014–2019), kementerian yang sama berbentuk Direktorat Jenderal. Mereka berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kemudian berlanjut pada Kabinet Indonesia Maju (2019–2024) era Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kini, Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran (2024–2029) membikin Ditjen Dikti berpisah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana dengan para menteri Kabinet Merah Putih di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta, 23 Oktober 2024. (FOTO/Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Apa Saja Tugas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, tugas DiktiSaintek tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Pasal 9 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraarn urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta urusan pemerintahan pendidikan tinggi.
Lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O21 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Secara lengkap, bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
"Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi."
Sementara Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menguraikan bahwa kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Melalui Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Berikut adalah uraian tugas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi jika berdasarkan isi Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Pasal 21:
- Merumuskan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
- Merumuskan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengkoordinasi dan menyinkronkan kebijakan IPTEK di perguruan tinggi akademik terkait tridharma perguruan tinggi.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya di pendidikan tinggi akademik.
- Melaksanakan kebijakan IPTEK di perguruan tinggi akademik terkait tridharma perguruan tinggi.
- Merumuskan izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik oleh masyarakat atau lembaga asing.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, IPTEK, terkait tridharma perguruan tinggi.
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal.
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani