Apakah CPNS 2024 Bisa Pindah Instansi? Cek Aturan & Syaratnya

6 hours ago 2

tirto.id - Pengumuman hasil kelulusan rekrutmen CPNS 2024 telah rampung, menyusul hal tersebut, mulai muncul pertanyaan apakah para peserta yang dinyatakan lolos dapat pindah instansi? Simak aturan dan syaratnya dalam artikel ini.

Rekrutmen CPNS 2024 telah memasuki tahap pengisian DRH NIP CPNS yang dijadwalkan pada 23 Januari - 21 Februari 2025. Tahap ini ditujukan bagi peserta yang dinyatakan lolos semua tahapan seleksi.

Sebelumnya, seluruh instansi yang membuka formasi untuk rekrutmen CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksinya pada 5-12 Januari 2025 kemarin.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggah di masa sanggah pada 13-15 Januari, dengan pengumuman hasilnya diumumkan pada 16-22 Januari 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, tahapan terakhir yang harus dilalui yakni mengisi DRH NIP CPNS dan mengusulkan penetapan NIP CPNS.

Di samping rangkaian rekrutmen CPNS 2024 yang akan segera berakhir, muncul pertanyaan terkait bisa atau tidaknya pindah instansi setelah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut ini.

Apakah CPNS 2024 Bisa Pindah Instansi di Masa Pengisian DRH?

Mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, diketahui bahwa peserta yang baru saja dinyatakan lolos menjadi PNS tidak dapat langsung pindah instansi, terutama pada saat tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dalam Pasal 59 Ayat 2 dijelaskan bahwa pelamar PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Jika merujuk pada pasal tersebut, artinya peserta PNS dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus bekerja atau menjadi bagian instansi terkait dalam status PNS minimal 10 tahun.

Jika peserta PNS telah melalui masa kerja selama 10 tahun di instansi yang pertama kali menerimanya, baru dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Pindah Instansi PNS Setelah 10 Tahun

Peserta yang telah melalui masa kerja selama 10 tahun dapat mengajukan pindah instansi ke instansi lainnya, baik itu menurut kebijakan instansi terkait atau atas permintaan sendiri.

Namun, peserta wajib memenuhi syarat mutasi keluar dari instansi pertama dan syarat mutasi masuk instansi baru. Berikut contoh rincian syarat pindah untuk PNS antar instansi Pemerintah Daerah.

Syarat Mutasi Keluar Instansi Pertama

  • Surat Permohonan Mutasi;
  • Surat Pengantar dari Kepala OPD;
  • Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Instansi Terkait;
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
  • Surat Pernyataan Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
  • Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Instansi Terkait;
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
  • Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang Ditandatangani oleh Kepala OPD Sesuai Format.

Syarat Mutasi Masuk Instansi Baru/Tujuan

  • Surat Permohonan Mutasi;
  • Surat Izin / Rekomendasi Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
  • Surat Pernyataan dari Instansi Asal Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh PPK Atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
  • Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Asal;
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
  • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
  • Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Kerja Instansi Tujuan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
  • Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal Sesuai Format Peraturan BKN;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotocopy SK CPNS;
  • Fotocopy SK PNS;
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
  • Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir (Minimal Bernilai Baik);
  • Fotocopy Ijazah Terakhir;
  • Fotocopy Transkrip Nilai Terakhir;
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Surat Nikah (Bila Sudah Menikah);
  • Surat Sehat Yang Diterbitkan Oleh Fasilitas Kesehatan Pemerintah.

Jadwal CPNS 2024

Rangkaian proses seleksi CPNS 2024 dimulai sejak pengumuman seleksi pada 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tahap usul penetapan NIP CPNS pada 23 Maret 2025. Berikut ini adalah rincian jadwal CPNS 2024.

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 2 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 17 September 2024
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18 – 28 September 2024
  6. Masa Sanggah: 18 – 20 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 18 – 22 September 2024
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 – 27 September 2024
  9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu & Tempat SKD: 9 – 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
  16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CAT: 20 – 22 November 2024
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CAT: 23 – 25 November 2024
  18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CAT: 29 November – 3 Desember 2024
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu & Tempat SKB CAT: 4 – 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
  22. Integrasi Nilai SKD & SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
  25. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
  27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
  29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025.

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Ibnu Azis

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |