tirto.id - Pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan paspor RI per Desember 2024. Lantas berapa biaya paspor naik per Desember 2024, rincian, dan cara membuatnya?
Ketentuan biaya paspor baru 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan itu ditandatangani Joko Widodo, sebelum lengser dari jabatan presiden, tepatnya pada 18 Oktober 2024. Saat ini PP Nomor 45 Tahun 2024 yang mencantumkan soal tarif paspor baru belum dirilis di platform resmi milik pemerintah.
Paspor sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap negara punya pejabat tersendiri yang secara khusus menangani dokumen keimigrasian.
Pengurusan paspor di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Kemenkumham, yaitu paspor elektronik dan paspor non-elektronik.
Mengingat Kemenkumham kini sudah dipisah menjadi tiga sub kementerian, layanan imigrasi untuk paspor akan diurus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rincian Harga Membuat Paspor Baru 2024
Masyarakat Indonesia yang punya keperluan wisata atau bisnis ke luar negeri bisa membuat paspor tipe biasa. Berbeda dengan paspor dinas dan diplomatik yang dibuat oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan negara.
Adapun paspor biasa dibagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik. Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, per Oktober 2024, berikut rincian harga pembuatan kedua paspor tersebut dapat dipantau melalui daftar berikut:
- Paspor biasa 48 halaman per buku (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa fisik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP untuk WNI: Rp100.000
- SPLP untuk WNA: Rp150.000
*Tahun di dalam kurung () menandakan masa berlaku paspor.
Mengutip Kantor Imigrasi Bengkalis, terdapat pula biaya layanan percepatan agar paspor bisa selesai dalam waktu satu hari. Harga untuk mendapatkan percepatan layanan paspor dibanderol Rp1.000.000.
Cara Membuat Paspor Baru 2024
Pembuatan paspor Indonesia baru memerlukan sejumlah persyaratan dokumen. Pemohon yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri sebaiknya mempersiapkan daftar berkas berikut:
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tpemohon Penduduk (KTP) elektronik;
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah;
- Surat Kewarganegaraan Indonesia, khusus untuk orang luar yang diberikan status WNI;
- Surat Ganti Nama, khusus untuk orang yang mengganti namanya secara resmi.
Adapun cara bikin paspor baru dapat dilakukan secara daring (online) maupun offline. Berikut tahapan yang mesti dilewati oleh masing-masing pembuat paspor:
A. Cara Buat Paspor Online
- Download aplikasi M-Paspor;
- Membuka aplikasi, mendaftar dan memilih jadwal;
- Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah memperoleh jadwal;
- Pemohon bisa datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal, pastikan membawa berkas asli maupun fotokopi;
- Pemeriksaan akan dilakukan petugas, kemudian pemohon diberikan nomor antrean;
- pemohon akan dipanggil sesuai nomor urut dan mengikuti proses wawancara;
- Paspor diambil setelah empat hari kerja dan diklaim lulus.
B. Cara Bikin Paspor Offline
- Datang ke loket Kantor Imigrasi terdekat untuk mengajukan pembuatan paspor;
- Proses verifikasi berkas yang pemohon bawa akan dilakukan sesuai antrean;
- Bayar biaya pembuatan paspor;
- Ikuti tahapan wawancara dan foto;
- pemohon bisa mengambil paspor setelah 4 hari kerja.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya