Bisakah Pelamar PPPK 2024 Mendaftar di Luar Daerah?

4 weeks ago 9

tirto.id - Di antara pertanyaan yang sering muncul dari calon pelamar PPPK 2024 berkaitan dengan pilihan instansi. Contohnya, bisakah pelamar PPPK mendaftar di luar daerah?

Jawaban untuk pertanyaan itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB, terutama yang membahas mekanisme seleksi PPPK 2024. Hanya saja, sering kali muncul kesulitan dalam memahami maksud aturan tersebut.

Sebagai informasi, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka dalam 2 periode, yakni 1-20 Oktober 2024 dan 17 November - 31 Desember 2024. Seleksi PPPK 2024 digelar untuk formasi guru, tenaga teknis, serta tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 terbuka bagi pendaftar kategori Pelamar Prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non-ASN yang tercantum dalam database BKN.

Dalam seleksi PPPK 2024 tahap II, pendaftaran dibuka untuk tenaga non-ASN yang belum terdata di database BKN tetapi aktif bekerja terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah, serta lulusan PPG yang melamar formasi guru di daerah.

Jika Instansi Tak Buka Seleksi PPPK, Bisakah Honorer Melamar di Luar Daerah?

Kementerian PAN-RB mengatur pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar di instansi yang menjadi tempat mereka bekerja sebagai eks THK II atau tenaga non-ASN. Ketentuan tadi berlaku di formasi guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan.

Sementara itu, tidak semua instansi membuka formasi PPPK 2024. Sebagian instansi juga cuma membuka sedikit formasi. Dalam kasus semacam itu, apa boleh pelamar PPPK 2024 mendaftar untuk mengisi formasi di daerah lain?

Soal ini, calon pelamar bisa melihat ketentuan di Permenpan-RB 347/2024, Permenpan-RB 348/2024, dan Permenpan-RB 349/2024. Ringkasan ketentuannya sebagai berikut:

1. Ketentuan untuk Pelamar PPPK 2024

Kemenpanrb nomor 347 tahun 2024 Diktum Kelima memuat aturan bahwa pelamar PPPK 2024 hanya dapat melamar formasi di instansi tempatnya bekerja saat mendaftar seleksi.

Instansi yang dimaksud adalah badan/kementerian di pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemprov/pemkot/pemkab).

Untuk konteks instansi pusat, pelamar PPPK 2024 yang bekerja di badan/kementerian A tidak bisa mendaftar formasi di badan/kementerian B.

Demikian pula, pelamar PPPK 2024 yang bekerja di instansi pemerintah daerah A tidak dapat mendaftar untuk mengisi formasi yang dibuka oleh instansi di pemda B.

Meski demikian, pelamar PPPK masih boleh mendaftar lintas-unit kerja dalam lingkungan instansi daerah/pusat yang sama.

Maka itu, pelamar PPPK masih bisa memilih formasi lintas-dinas. Syaratnya, pelamar PPPK memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja sesuai formasi jabatan.

Jadi meskipun honorer mendaftar ke dinas yang bukan tempatnya bekerja, asalkan masih dalam satu instansi daerah tempatnya bekerja, hal itu diperbolehkan.

Ketentuan di atas berlaku untuk Eks THK II dan tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN. Ketentuan yang sama pun berlaku bagi tenaga honorer yang tidak tercantum dalam database BKN tetapi aktif bekerja terus-menerus minimal dalam dua tahun terakhir.

Khusus bagi guru kategori Pelamar Prioritas harus mendapatkan surat izin untuk melamar ke instansi atau sekolah lain. Izin bisa berasal dari instansi, lembaga, atau yayasan yang menaungi tempatnya mengajar.

Sebagai catatan bagi tenaga kesehatan, terdapat aturan khusus bagi pelamar bergelar D4 Bidan Pendidik yang lulus seleksi PPPK 2023 untuk posisi bidan kategori keahlian. Mereka hanya boleh melamar di instansi yang sama seperti saat mendaftar seleksi PPPK 2023.

2. Contoh Kasus

Contohnya, tenaga honorer di Pemprov Jateng hanya bisa melamar untuk mengisi formasi PPPK yang dibuka instansi-instansi (dinas, badan, dll) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ilustrasi lain, seorang tenaga non-ASN aktif selama dua tahun terus-menerus di BKPSDM Kota Bandung. Maka, tenaga non-ASN tersebut dapat mendaftar formasi PPPK di BKPSDM Kota Bandung ataupun Disdukcapil Kota Bandung.

Sepanjang pelamar memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja, pilihan lamaran seperti di atas diperbolehkan.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Addi M Idhom

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |