tirto.id - Baru dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto langsung membuat blunder dengan menggunakan kekuasaannya untuk urusan pribadi.
Lewat surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani Yandri pada Senin (21/10/2024) atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara acara haul dilaksanakan pada Selasa (22/10/2024) di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.
Surat edaran berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu pun viral di media sosial. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras undangan haul, Hari Santri, dan tasyakuran yang menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.
Jika benar surat undangan yang beredar itu, Mahfud menegaskan ada hal yang salah. Dia berpendapat kop surat resmi tidak dapat digunakan untuk acara pribadi.
"Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekalipun," kata Mahfud dikutip dari laman instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (23/102/204).
Analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai tindakan Yandri fatal dan berisiko menyalahgunakan kekuasaan. Apa yang dilakukan Yandri, kata Dedi, tidak dapat dianggap kecil karena ia pejabat negara dan membawa simbol negara untuk kepentingan pribadi.
“Sisi lain, ada potensi upaya memobilisasi pejabat daerah hingga aparat desa untuk tujuan tertentu. Terlebih istri Yandri adalah kandidat [dalam] Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang di mana menjadi tempat acara pribadi dilakukan,” ujar Dedi kepada Tirto, Rabu (23/10/2024).
Istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan salah satu Calon Bupati Kabupaten Serang di Pilkada Kabupaten Serang 2024. Ia mencalonkan diri Muhammad Najib Hamas.
Pencalonannya sempat jadi masalah karena Zakiyah masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pilkada ini, Zakiyah diusung oleh PAN, partai yang sama dengan partai yang menaungi suaminya.
“Jadi bisa dibaca ada potensi upaya memobilisasi pejabat daerah hingga aparat desa untuk tujuan tertentu,” kata Dedi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto (kiri) bersama Sekjen PAN Eddy Soeparno (kedua kanan) dan Anggota DPR Fraksi PAN Asman Abnur (kanan) berjabat tangan dengan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (kedua kiri) usai mengadakan pertemuan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Harus Pisahkan Urusan Pribadi dengan Kenegaraan
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan pada prinsipnya sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dengan kenegaraan atau publik. Jika tujuannya untuk kepentingan pribadi, maka tidak boleh menggunakan kop surat kementerian. Dan harus undang secara pribadi.
“Oleh karena itu jangan terjadi konflik kepentingan. Karena kita ingin menyaksikan dan melihat menterinya dengan baik. Tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” jelas Ujang kepada Tirto, Rabu (23/10/2024).
Ujang sendiri menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh menteri tersebut. Terlebih karena seorang menteri dilantik dengan mengucapkan sumpah jabatan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bukan sebaliknya untuk kepentingan atau urusan pribadi yang mengatasnamakan keluarga.
Analis Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, menambahkan bahwa menteri tersebut tidak paham soal konflik kepentingan. Bagi Kunto, ini merupakan penyakit dari pemerintahan Jokowi dan sekarang karena keberlanjutan maka dilanjutkan ketidakpahaman soal konflik kepentingan tersebut.
“Karena ini jelas konflik kepentingan,” ujar Kunto kepada Tirto, Rabu (23/10/2024).
Seharusnya, kata Kunto, Yandri sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau selaku pejabat publik harus akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab untuk semua aktivitasnya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan publik, bukan untuk keluarganya.
“Tapi kan Mulyono (Jokowi) sudah mencontohkan itu sehingga susah kemudian,” imbuhnya.
Ia menambahkan, soal norma dan etika, saat ini teladan menjadi penting. Sementara teladannya saat ini masih dari pemerintahan sebelumnya atau Jokowi. Maka, Kunto berharap Prabowo bisa lebih keras lagi dan soal konflik kepentingan ini dibuang jauh dari pemerintahannya.
“Sehingga akuntabel, harus bisa bedakan mana urusan pribadi dan urusan publik sebagai pejabat publik,” kata dia.
Kejadian ini, lanjut Kunto, tentu menjadi preseden buruk. Karena seorang menteri tanpa malu-malu menggunakan fasilitas negara, lambang, dan simbol dia sebagai menteri untuk keuntungan elektoral istrinya.
“Rasa malu itu sudah tidak ada dan itu menyedihkan. Menurut saya Pak Prabowo harus segera memperingatkan menterinya, bahkan secara tegas menghukum menterinya ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto (kiri) tersenyum didampingi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan ke kediaman pribadinya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/agr
Dari segi sanksi menurut Ujang Komarudin, tidak ada spesifik sanksi yang mengatur dari segi aturan meskipun tindakan Yandri itu jelas melanggar administratif. Maka, salah satu sanksinya adalah sanksi sosial tidak boleh ada konflik kepentingan.
“Soal sanksi ini menjadi perdebatan. Harus dicek aturan berlaku apakah ada sanksi atau tidak, yang jelas tergantung presiden menegur atau tidak. Karena kan bawahan presiden. Kalau tidak publik yang akan menegur dan memberikan sanksi sosial itu,” jelas dia.
Sementara itu, Menurut Dedi Kurnia Syah, Yandri tidak mungkin tidak mengetahui konsekuensinya. Tetapi Yandri sendiri adalah tokoh dari parpol penyokong pemerintah, sehingga kecil kemungkinan ia mendapat teguran dari Prabowo.
Penjelasan dan Klarifikasi Yandri
Yandri Susanto memastikan bahwa kegiatan haul ini tidak ada kaitannya dengan unsur atau muatan politik. Ia mengaku tidak ingin acara haul orang tuanya ini ditunggangi oleh unsur politik.
"Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kami menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," katanya.
Meski demikian, Yandri mengucapkan terima kasih kepada eks Menko Polhukam, Mahfud MD, yang telah menegurnya lewat akun Instagram.
"Terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu dan tidak akan kami ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," katanya.
Yandri mengaku hal tersebut bisa dikoreksi dan kegiatan itu tidak disalahgunakan.
"Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kami undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh Pak Sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat," katanya.
Pada acara haul itu, istri Yandi, Ratu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah saat ini maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024. Yandi menegaskan tidak ada arahan untuk memilih Ratu Zakiyah.
"Walaupun nyumbang makanan atas nama emak kami dan syukuran kami sebagai putranya, inilah cara kami berbakti kepada orang tua," katanya.
tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi