BPKPD Kota Banjar Merespon Tuntutan Alarm terkait Dokumen Aset Tanah yang Jadi Milik Pemkot

16 hours ago 12

harapanrakyat.com,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) terkait dokumen aset tanah milik Adong, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang diklaim pemerintah kota dan kini berdiri bangunan RS Asih Husada.

Sebelumnya Alarm meminta dokumen otentik terkait kepemilikan aset tanah tersebut oleh Pemerintah Kota Banjar.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana mengatakan, aset tanah yang dipermasalahkan itu sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar.

Baca Juga: Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

Dasar penerbitan sertifikat tanah tersebut yakni adanya SK perubahan status aset yang sebelumnya milik aset desa menjadi aset kelurahan. Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Status 8 Desa menjadi Kelurahan.

Dengan perubahan status administrasi dari desa menjadi kelurahan, maka secara otomatis aset tanah yang sebelumnya merupakan aset Desa Muktisari menjadi aset milik Pemerintah Kota Banjar.

Asep Mulyana menjelaskan, BPN tidak akan serta merta menerbitkan sertifikat tanah ketika dokumen yang dibutuhkan tidak memenuhi persyaratan, atau tidak lengkap.

“Secara aturan sudah lengkap persyaratan kepemilikan. Makannya BPN juga menerbitkan sertifikat itu,” terang Asep Mulyana kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Soal Dokumen Aset Tanah, BPKPD Kota Banjar Minta Bukti Pengembalian

Terkait dokumen akta hibah tanah dari pemilik tanah kepada pihak pemerintah kota seperti yang diminta oleh pihak Alarm, pihaknya tidak memiliki dokumen tersebut.

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa Pemkot Banjar mendapatkan aset tanah tersebut karena adanya peralihan kepemilikan. Dari status aset milik desa menjadi aset milik kelurahan.

Adapun terkait klaim pihak Alarm yang menyebut pemerintah kota telah mengembalikan lahan 100 bata dari total aset 373 bata yang dihibahkan oleh Gunawan, pihaknya meminta Alarm membawa dokumen bukti atas penyerahan aset tanah tersebut.

“Kalau memang sudah pernah ada pengembalian aset tanah, kami meminta buktinya apa dan kapan pengembalian aset itu,” kata Asep Mulyana.

Baca Juga: Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya aspirasi tersebut karena pihaknya juga sudah beberapa kali menyampaikan terkait ha itu. Namun, pihak yang bersangkutan belum menerima penjelasan yang ada.

Selain itu, pihak Pemkot Banjar juga akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pertemuan lanjutan bersama pihak Alarm. Pertemuan lanjutan ini untuk membahas kembali terkait dokumen kepemilikan aset tanah desa yang sekarang menjadi milik pemerintah kota.

“Kami sebetulnya sudah beberapa kali menyampaikan terkait itu. Nanti kita akan ada pertemuan lagi untuk membahas hal tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |