Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online dan Linknya

1 week ago 4

tirto.id - Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa cek apakah sudah terdaftar sebagai DPT atau belum di Pilkada 2024 melalui link khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DPT merupakan daftar pemilih hasil perbaikan akhir dari Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Data akhir yang menjadi DPT merupakan hasil rekapitulasi panitia pilkada di tingkat kecamatan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten.

Masyarakat yang terdaftar dalam DPT nantinya dapat mengikuti proses pemilihan dan pemungutan suara. Hanya masyarakat yang terdaftar sebagai DPT yang bisa memberikan hak suaranya di pilkada mendatang.

Penting bagi masyarakat mencari tahu apakah dirinya sudah terdaftar sebagai DPT atau belum. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT, sebaiknya segera melaporkan diri ke KPU wilayah setempat agar bisa mengikuti Pilkada 2024.

Link Cek DPT Pilkada 2024

Cara untuk mengetahui sudah terdaftar sebagai DPT atau belumnya, bisa dilakukan secara online ataupun offline. Cara cek DPT Pilkada 2024 secara offline bisa dengan mendatangi langsung sekretariat KPU kabupaten/kecamatan setempat.

Proses pendataan DPT untuk Pilkada 2024 sendiri telah dilaksanakan oleh panitia di tingkat kelurahan/desa/kecamatan di wilayah masing-masing.

Cara lainnya adalah dengan memantaunya secara online di platform Cek DPT Online yang dikelola oleh KPU. Masyarakat bisa memantau platform tersebut melalui link ini:

Link Cek DPT Pilkada 2024

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Online

Masyarakat bisa langsung memantau apakah dirinya terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024 secara online di Cek DPT Online milik KPU. Berikut ini cara melihat status pendaftaran DPT Pilkada 2024 di portal tersebut:

  1. Akses https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  3. Klik "Langkah"
  4. Masukkan nomor ponsel atau WhatsApp untuk menerima kode OTP
  5. Cek pesan di WhatsApp, lalu salin kode yang dikirimkan
  6. Tempelkan kode OTP yang telah disalin, lalu klik "Konfirmasi"
  7. Secara otomatis, informasi DPT akan muncul di layar.

Jadwal Pilkada 2024

Proses pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tengah memasuki masa kampanye.

Di masa kampanye ini, setiap pasangan calon yang mencalonkan diri akan memaparkan visi dan misinya masing-masing kepada masyarakat.

Selain kampanye, dalam tahap ini juga terdapat sesi debat antar pasangan calon yang dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat ataupun menyaksikannya melalui siaran langsung.

Pelaksanaan debat dan prosedur teknisnya bisa berbeda-beda sesuai ketentuan KPU di wilayahnya masing-masing. Berikut ini jadwal Pilkada 2024 berdasarkan timeline dari KPU:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 - 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 - 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |