tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Berbagai penyempurnaan dilakukan supaya aplikasi Sirekap dapat digunakan lebih baik, seperti fitur arithmetic guard, perbaikan sistem optimal mark recognition, serta tambahan opsi pemindahan data melalui bluetooth jika internet mati.
Penggunaan Sirekap dan tambahan inovasi fitur yang mempermudah pemungutan suara pada Pilkada 2024 dinilai positif oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai Sirekap dapat membantu memperkokoh demokrasi dan aspek transparansi dalam pemilu.
"Dalam sosialisasi Sirekap mobile, saya menyatakan bahwa ini adalah bagian dari ikhtiar kita memperkokoh demokrasi konstitusional kita yang transparan, akuntabel, dan profesional," kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Kendati begitu, berdasarkan peraturan KPU dan hasil rekomendasi dalam rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI, Sirekap bukan menjadi acuan utama hasil rekapitulasi suara.
Ia mengatakan Sirekap hanya merupakan alat bantu terhadap kinerja penghitungan suara yang dilakukan KPU secara berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, bisa betul-betul transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, fitur arithmetic guard disambut baik oleh berbagai pihak karena dapat mendeteksi salah input dalam sistem dan mengontrol hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Fitur tersebut akan memberi notifikasi peringatan pada kesalahan angka sehingga perhitungan angka bisa dilakukan secara cermat.
Cara Penggunaan Sirekap Mobile dan Tutorial Login Mudah di HP
Sekadar informasi, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Sirekap menggunakan sistem Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
Sirekap digunakan bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang lebih profesional, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
Sementara itu, Sirekap Mobile digunakan oleh petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil perhitungan suara secara cepat dan akurat, selain itu, aplikasi tersebut memberikan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan data sebelum dikirim ke server.
Sirekap Web digunakan oleh petugas rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara instalasi dan login aplikasi Sirekap Mobile di HP Android:
- Klik link aplikasi Sirekap di tautan grup KPPS KPU atau dengan memasukkan keyword “Sirekap” di Playstore.
- Unduh dan install aplikasi "SIREKAP".
- Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU kabupaten/kota, akan memperoleh pesan WA yang berisikan tautan aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mendapatkan username dan password.
- Masukkan username dan password sesuai dengan tautan yang diberikan oleh sistem. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan untuk mengganti password dengan kata sandi baru menggunakan kombinasi huruf, angka, dan karakter unik.
- Setelah proses inisialisasi, user akan diarahkan untuk memilih profil. Jika user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.
Cara Mengambil dan Mengunggah Foto Form C saat Pilkada 2024
Bagi KPPS yang hendak menggunakan Sirekap Mobile saat Pilkada 2024 mendatang, berikut adalah langkah mengambil dan mengunggah foto form C:
- Lakukan foto form C di tempat dengan cahaya yang cukup dan tidak berbayang.
- Pastikan empat marker di Form C masuk ke dalam layar kamera. Jika sistem tidak dapat membaca form C, maka aplikasi akan meminta user melakukan pengambilan gambar ulang.
- Pastikan angka suara dan terbilang dapat terbaca dengan benar. Gunakan penulisan menggunakan angka biasa menggunakan spidol yang tersedia.
- Setelah data masuk, Anda bisa klik “Lihat Detail Pilihan” pada halaman utama untuk memverifikasi hasil suara.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra