tirto.id - Cara membayar kafarat jima' adalah hal yang perlu dipahami oleh umat Islam, terutama bagi mereka yang telah melanggar di bulan Ramadhan ini.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan nafsu syahwat. Oleh karena itu, suami istri yang sah pun dilarang berhubungan badan saat siang hari di bulan Ramadhan.
Jika larangan ini dilanggar, maka wajib membayar kafarat jima' sebagai bentuk denda. Namun, bagaimana dengan orang yang belum menikah tetapi berzina?
Apakah mereka juga harus membayar kafarat jima' di bulan Ramadhan? Simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum membahas cara bayar kafarat jima', penting untuk memahami pengertian kafarat itu sendiri agar dapat menjalankannya sesuai dengan ketentuan syariat dan sebagai bentuk taubat yang sungguh-sungguh.
Ilustrasi hidangan puasa. FOTO/iStockphotoApa Itu Kafarat dan Mengapa Hubungan Suami-Istri Dilarang Saat Puasa?
Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan akibat melanggar larangan agama, sebagai bentuk penebusan dosa dan upaya mendekatkan diri kembali kepada Allah SWT.
Sedangkan kafarat jima' adalah denda atau tebusan yang harus dibayar oleh seseorang yang melakukan hubungan suami istri (jima') secara sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan saat sedang berpuasa. Kafarat ini wajib dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa karena telah melanggar hukuman puasa.
Larangan suami istri berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan diberlakukan karena puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan nafsu dan keinginan seksual. Tujuan larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ibadah puasa dan meningkatkan ketakwaan.
Namun, sebagian masyarakat awam sering salah paham dan menganggap kafarat ini sebagai kafarat zina, padahal keduanya berbeda.
Sehingga, kafarat jima' hanya berlaku bagi pasangan suami istri sah yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Hukuman ini memiliki aturan khusus dalam syariat Islam.
Lalu, bagaimana pasangan yang yang belum menikah tetapi melakukan hubungan layaknya suami istri atau yang sudah menikah tetapi berhubungan badan dengan selain istrinya? Apakah wajib membayar kafarat jima' di bulan Ramadhan?
Jawabannya, zina tidak memiliki kafarat khusus yang dapat menggugurkan dosa seperti puasa atau memberi makan orang miskin. Zina merupakan dosa besar dengan hukuman hudud yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Bagi pelaku zina, hal yang paling utama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha) dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Kapan Waktu Membayar Kafarat JIma'?
Secara umum, waktu membayar kafarat yang tepat adalah segera setelah pelanggaran terjadi. Semakin cepat dilakukan, semakin baik sebagai bentuk kesungguhan dalam bertaubat dan menebus kesalahan.
Bagi suami istri yang melanggar larangan berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, kafarat jima' juga harus dibayar segera setelah pelanggaran terjadi.
Dilansir dari laman Baznas, pembayaran kafarat jima' dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Sehingga batas maksimalnya adalah 11 bulan yaitu di akhir bulan Sya'ban tahun berikutnya.
Suami dan Istri Muslim. FOTO/iStockphoto
Bagaimana Cara Membayar Kafarat Jima'?
Dalil mengenai cara membayar kafarat jima' ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:
"Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (di siang hari bulan Ramadhan)."
Rasulullah SAW kemudian memberikan tiga pilihan kafarat bagi pelaku, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim.
"Rasul SAW bersabda,
“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”
Dijawab oleh laki-laki itu,
“Aku tidak mampu.”
Beliau kembali bersabda,
“Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”
Dijawab lagi oleh laki-laki itu,
“Aku tak mampu.”
Beliau kembali bersabda,
“Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.”"
(HR. Al-Bukhari)
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa cara membayar kafarat jima' harus dilakukan secara berurutan, yaitu:
1. Memerdekakan Budak Muslim
Jika memungkinkan, orang yang melanggar diwajibkan memerdekakan seorang budak muslim. Namun, karena praktik perbudakan sudah tidak ada, maka tahap ini tidak bisa dilakukan saat ini.
2. Puasa Dua Bulan Berturut-turut
Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus. Jika ada satu hari yang batal tanpa alasan syar'i, maka harus mengulanginya dari awal.
Uzur syar'i ini misalnya adalah:
- Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah)
- Sakit
- Haid bagi perempuan
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Jika tidak mampu berpuasa, maka diwajibkan memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberikan makanan sebanyak satu mud (sekitar 750 gram).
Ilustrasi Puasa. foto/istockphotoNiat Membayar Puasa Kafarat Zina
Orang yang melakukan pelanggaran jima' di siang hari bulan Ramadhan tidak hanya diwajibkan membayar kafarat, tetapi juga tetap harus mengqadha (mengganti) puasa di hari yang ia langgar. Artinya, selain menjalankan puasa kafarat selama dua bulan berturut-turut, ia juga harus mengganti satu hari puasa yang batal.
Bagi yang memilih menunaikan kafarat jima' dengan puasa dua bulan berturut-turut, maka harus berniat dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Niat membayar kafarat jima' ini menjadi bagian penting dalam menjalankan kewajiban kafarat, karena tanpa niat yang benar, ibadah puasa tidak akan sah.
Selain itu, puasa kafarat jima' harus dilakukan tanpa putus selama 60 hari berturut-turut. Jika ada satu hari yang batal tanpa uzur syar'i, seperti sakit parah atau haid bagi wanita, maka puasanya harus diulang dari awal. Oleh karena itu, sebelum memulai, pastikan diri benar-benar siap secara fisik dan mental agar mampu menyelesaikan kewajiban ini dengan sempurna.
Berikut adalah bacaan niat puasa kafarat jima':
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَّارَةٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma ghadin likaffaratin fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta'ala."
Selain berpuasa, penting bagi seseorang yang menjalankan kafarat untuk memperbanyak ibadah, istighfar, serta berusaha memperbaiki diri. Kafarat bukan sekadar hukuman, tetapi juga kesempatan untuk bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
tirto.id - Edusains
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani