tirto.id - Daftar gaji ketua RT 2025 berbeda-beda di setiap daerah. Jakarta menempati posisi tertinggi dengan Rp2 juta. Simak besar gaji ketua RT 2025 daerah lainnya.
Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian integral dari struktur masyarakat Indonesia. Ketua RT dipilih masyarakat melalui forum musyawarah dan sebagainya. Selepas terpilih, ketua RT ditetapkan lurah atau kepala desa atas nama wali kota atau bupati.
Ketua RT bertugas membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hal ini mencakup pendataan penduduk, pengurusan perizinan, serta berbagai tanggung jawab lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua RT dibantu pengurus RT yang terdiri dari penduduk setempat. Hal ini menunjukkan bahwa RT merupakan organisasi yang berbasis pada partisipasi aktif dari warga masyarakat.
Daftar Gaji Ketua RT 2025, Tertinggi di Jakarta
Sekalipun pejabat ketua RT bukan aparatur sipil negara (ASN), keberadaanya tidak kalah penting di masyarakat. Oleh sebab itu, beberapa daerah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang gaji ketua RT.
Sebagai contoh, di daerah Jakarta, gaji ketua RT diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Meskipun tidak besar, gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan peran penting yang diemban oleh ketua RT dalam masyarakat.
Terlepas dari itu, besaran gaji ketua RT berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini dipengaruhi banyak faktor seperti kebijakan pemerintah daerah setempat, kemampuan keuangan daerah, dan tingkat kompleksitas tugas yang diemban ketua RT.
Berikut ini besaran gaji ketua RT di sejumlah daerah di Indonesia pada 2025:
No | Daerah | Nominal Gaji Per Bulan |
1 | Provinsi DKI Jakarta | Rp2.000.000 |
2 | Kota Bekasi | Rp416.000 |
3 | Kabupaten Bandung | Rp300.000 |
4 | Kota Semarang | Rp1.000.000 |
5 | Kota Yogyakarta | Rp250.000 |
6 | Kota Makasar | Rp500.000 - Rp2.000.000 |
7 | Kota Pontianak | Rp125.000 |
8 | Kota Pekanbaru | Rp500.000 |
9 | Kota Padang | Rp240.000 |
10 | Kota Probolinggo | Rp180.000 |
11 | Kota Palembang | Rp1.000.000 |
12 | Kabupaten Kebumen | Rp190.000 |
*Catatan: Besaran gaji ketua RT beberapa daerah di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah terkait.
Aturan Pembentukan Rukun Tetangga
RT merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, proses pembentukan LKD dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
- Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berkedudukan di Desa setempat
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan
- masyarakat Desa
- Memiliki kepengurusan yang tetap
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Syamsul Dwi Maarif