DLH Jawa Barat Minta Kawasan Aglomerasi Bandung Raya Serius Olah Sampah, Jangan Bebani TPA Sarimukti!

6 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat meminta pemerintah di kawasan aglomerasi Bandung Raya serius mengolah sampah dari dulu, menyusul adanya gunungan sampah di Kota Bandung.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, Pemprov hanya bersifat membantu dalam hal pengelolaan sampah, sedangkan tugas dan kewenangan utama berada di pemerintah kabupaten dan kota.

Sehingga, Pemprov Jawa Barat membuat sejumlah tempat pengolahan sampah regional, satu di antaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Namun, TPA Sarimukti sebagai pengolahan sampah regional ini bukan menjadi yang utama, karena kondisinya sudah melebihi kapasitas di zona 1 sampai 4 hingga ada pembukaan pada zona 5.

“Sarimukti itu TPA transisi sejak Leuwigajah longsor. Tapi kabupaten dan kota (di Bandung Raya) tidak mengiringi komitmen dengan menyiapkan pengolahan sampah secara mandiri. Semua mengandalkan Sarimukti, padahal sifatnya membantu dan hanya menerima residu saja bukan organik,” kata Saadiyah, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: DLH Jawa Barat Masih Uji Kualitas Air untuk Warga Subang di Sekitar Perusahaan AMDK 

Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota khususnya di kawasan aglomerasi Bandung Raya jangan hanya mengandalkan TPA Sarimukti untuk persoalan sampah.

Sebab, pembukaan lahan di zona 5 TPA Sarimukti ini tentunya memiliki keterbatasan untuk menampung sampah dari kabupaten dan kota. Bahkan, Saadiyah menilai zona 5 di TPA Sarimukti ini merupakan zona terakhir yang bisa DLH Jawa Barat desain.

“Itu zona terakhir, karena ada keterbatasan lahan. Kami tidak bisa buka zona baru. Kapasitas zona 5 hanya bertahan dua tahun masa layannya,” tuturnya.

Pemerintah Kawasan Aglomerasi Bandung Raya Diminta Patuhi Kuota Pengangkutan Sampah ke TPA Sarimukti

Dengan masa layan yang cukup singkat, Saadiyah meminta pemerintah di kawasan aglomerasi Bandung Raya disiplin. Saadiyah juga meminta mereka mematuhi pemberian kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti.

Apabila mereka tidak disiplin, maka masa layan zona 5 TPA Sarimukti tidak akan sampai berumur dua tahun. Jika itu terjadi, besar kemungkinan DLH Jawa Barat akan menutup TPA Sarimukti.

“Kalau kapasitas 1.200 ton per hari tidak mereka penuhi, pasti umurnya akan lebih pendek. Kalau umurnya pendek, siap enggak kabupaten kota kalau Sarimukti penuh dan kami juga harus menutup,” ujarnya.

*Peringatan dari Gubernur dan SE untuk Mengolah Sampah dari Hulu*

Saadiyah menambahkan, persoalan sampah di kawasan aglomerasi Bandung Raya ini sebenarnya sudah Gubernur Dedi Mulyadi ingatkan agar menyiapkan alat untuk pengolahan dan memilah sampah.

Kemudian, DLH Jawa Barat juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pengolahan dan larangan pengiriman sampah organik ke TPA Sarimukti.

“Pak Gubernur berkali-kali mengingatkan, kami juga sudah menerbitkan surat edaran. Kabupaten kota ini harus menyiapkan alat pengolahan, memilah sampah, tidak mengirimkan sampah organik ke TPA Sarimukti,” ucapnya.

Baca Juga: DLH Jawa Barat Ungkap Hasil Verifikasi Soal Gumpalan Busa Hitam di Subang 

Saadiyah berharap pemerintah di kawasan aglomerasi Bandung Raya mengerti dengan adanya pembatasan kuota pengangkutan sampah ini bertujuan untuk menjaga masa layan TPA Sarimukti. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |