harapanrakyat.com,- Program Revitalisasi Bangunan Sekolah dari Kemendiknas tahun 2025 yang pengerjaannya swakelola, panitia sekolah SMPN 3 Padaherang mengembalikan sejumlah material bangunan kepada pihak penyedia. Pengembalian ini dilakukan karena material tersebut dianggap tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini dilakukan demi terwujudnya bangunan sekolah yang kokoh, kuat, dan sesuai standar.
Saat sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran pada Selasa (11/11/25), Kepala SMPN 3 Padaherang, Apendi menjelaskan, dalam program revitalisasi dari Kementerian ini, SMPN 3 Padaherang mendapatkan lima menu pembangunan, yaitu pembangunan ruang administrasi (Adm), WC administrasi, laboratorium komputer, toilet siswa, dan ruang perpustakaan.
“Anggaran revitalisasi ini sebesar Rp 1,2 miliar dengan skema pengerjaan swakelola. Panitia pelaksananya adalah guru-guru dan komite sekolah, sementara pembelanjaan bahan material oleh pihak penyedia,” kata Apendi.
Progres Program Revitalisasi Bangunan Sekolah SMPN 3 Padaherang
Kemudian, untuk progres pembangunan per saat ini sudah mencapai 89,80 persen sesuai kurva S. Pihaknya telah membuat pernyataan dan mengusahakan agar seluruh pengerjaan dapat rampung dan final pada tanggal 28 November mendatang.
“Kendala-kendala yang sempat muncul kini sudah teratasi. Cuaca hujan tidak lagi menjadi hambatan karena bangunan sudah beratap. Saat ini hanya tinggal pemasangan kusen aluminium dan tahap finishing,” jelasnya.
Baca juga: Empat Desa di Pangandaran Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Tersendat
Ia berharap program revitalisasi ini membawa kemajuan, terutama dalam meningkatkan minat warga sekitar untuk menyekolahkan anak mereka di SMPN 3 Padaherang. “Kami sudah memiliki fasilitas yang cukup meyakinkan dan lengkap, termasuk ruang digital dan alat-alat digital. Kami juga akan mendapatkan bantuan alat digital sebagai sarana pembelajaran,” tambahnya. “Bangunan SMPN 3 Padaherang akan lebih representatif dan proaktif dalam berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Apendi yang baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 3 Padaherang selama sekitar enam bulan menambahkan, ia terus berupaya membenahi sekolah tersebut di segala bidang agar menjadi sekolah impian.
“Saat ini total siswa ada 105 orang. Terdiri dari 2 rombel kelas 7, 1 rombel kelas 8, dan 1 rombel kelas 9. Jumlah ini meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya 89 siswa dengan 3 rombel,” katanya.
Ia pun menekankan bahwa revitalisasi bangunan sekolah tahun 2025 harus dilaksanakan dengan baik. Spesifikasi, kekokohan, dan material yang masuk harus selalu diperhatikan dan dicek sesuai pedoman Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Barang-barang yang Dikembalikan
Sementara itu, ia juga mengungkapkan material yang dikembalikan, di antaranya seperti pasir hitam yang datang berbeda spesifikasi, semen yang speknya berbeda, Holo yang ketebalannya kurang, atap genteng metal yang tidak memiliki garansi pabrik, lampu yang dikirim merk Rico padahal harus Philips sesuai spek, toren air yang seharusnya merk Penguin namun datang berbeda, toilet SNI Ina dan Toto dikasih tupo, serta besi yang dikirim bukan jenis full. “Semua material tersebut kami kembalikan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, kendala lain dalam proyek ini di antaranya cuaca musim hujan, kesulitan pengadaan barang melalui sistem Siplah, dan kelangkaan barang di lapangan. Sehingga terpaksa ada beberapa pembelanjaan yang dilakukan secara langsung.
“Progres pengerjaan saat ini aman di 89,90 persen. Tinggal pemasangan kusen, dan bahan kusennya sudah tersedia, jadi aman untuk saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengawas Pelaksana Pembangunan di SMPN 3 Padaherang, Habib, menyatakan bahwa progres pembangunan sekolah yang ada di Kecamatan Padaherang tersebut hingga saat ini masih aman sesuai rencana, spesifikasi, dan petunjuk teknis (juknis) acuan prototipe dari Kementerian, serta masih berjalan sesuai jadwal.
“Dengan progres 89,80 persen, yang tersisa tinggal tahap finishing, meliputi pemasangan kusen (bahan sudah ada), pengecatan, pemasangan elektrikal, dan finishing lainnya. Kami optimis tenggat waktu hingga akhir November akan tercapai sesuai rencana,” kata Habib.
Habib menjelaskan, jika target tidak tercapai, ada ketentuan dari Kementerian. Sebelumnya, pihak fasilitator pernah menanyakan potensi keterlambatan agar dapat segera disampaikan kepada fasilitator Kementerian. “Nanti minggu depan akan kami sampaikan kepada fasilitator dari Kementerian mengenai ada atau tidaknya potensi keterlambatan waktu dalam proses ini. Menurut juknis, hal tersebut diperbolehkan,” pungkasnya. (Madlani/R6/HR-Online)

2 weeks ago
38

















































