Duduk Perkara AKBP Bintoro Diduga Memeras Anak Bos Prodia

1 day ago 7

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia sempat mandek. Hal itu terjadi saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.

"Ya begitulah [sempat mandek]," kata Idnal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Dijelaskan Idnal, memang penanganan kasus itu terjadi di era kepemimpinannya. Idnal mulai mengemban jabatan tersebut pada Januari 2024 dan kasus ini ada pada April 2024.

Idnal mengaku terus melakukan analisis dan evaluasi (anev) beberapa kali, karena curiga kasus yang ditangani Bintoro itu tak kunjung menemui titik terang.

"Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan itu), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali," ucap Idnal.

Kasus ini terjadi pada April 2024, berawal saat seorang remaja berusia 16 tahun ditemukan meninggal karena overdosis dan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, di mana AKBP Bintoro sebagai Kasat Reskrim hingga Agustus 2024.

Di bulan yang sama dengan kejadian, penyidik menetapkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo sebagai tersangka, yang disebut-sebuh merupakan anak bos Prodia. Namun, hingga AKBP Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo, kedua tersangka belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Idnal mengatakan di tangan AKBP Gogo, kasus ini pun berjalan dengan cepat, kata Idnal. Saat ini, kata dia, kasus sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan dan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti.

"langsung lancar (setelah ganti Kasat Reskrim)," ujar Idnal.

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia. Bintoro pun diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Informasi dugaan peIanggaran ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkapkan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan Bos Prodia. Hal itu didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Sugeng menuturkan, dari sumber Perwira Tinggi Polri disebutkan bahwa AKBP Bintoro akan menjalani proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, aliran dana diberikan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka, anak bos Prodia.

"Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap," ungkap Sugeng.

AKBP Bintoro Membantah

Bintoro pun membantah memeras bos Prodia senilai miliaran rupiah. Dia menuturkan, peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat inex dan senjata api.

Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan, kata dia, segera melimpahkan dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ucap Bintoro.


tirto.id - Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |