harapanrakyat.com,- Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk lebih proaktif dan tidak tinggal diam terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret salah seorang oknum pejabat di Bapenda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada menegaskan, meski proses hukum harus dihormati, pihak Pemkot melalui Inspektorat semestinya tidak sekadar menjadi penonton pasif menunggu bola dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang sedang ditangani oleh pihak aparat penegak hukum, maka kita harus hormati proses hukum. Sekarang kan masih dengan asas praduga tak bersalah. Nanti kalau sudah ada putusan yang jelas bahwa bersalah berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harus diproses status ASN-nya,” kata Dodo kepada Harapan Rakyat, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: IPAL TPA Ciangir Belum Sempurna, DPRD Kota Tasikmalaya Berang: Sudah Diberi Waktu Sebulan!
Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Inspektorat Diminta Turun Tangan
Mengingat kasus ini sudah masuk dalam laporan resmi ke pihak kepolisian, Dodo menilai pimpinan instansi terkait dan Inspektorat harus segera mengambil langkah internal untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Sekarang kan sudah ada yang melaporkan. Kalau terbukti berdasarkan hasil penyidikan, nanti perkaranya kan dibawa ke pengadilan. Tapi setidaknya atasannya langsung harus mempertanyakan masalah tersebut. Apakah betul yang bersangkutan melakukan hal demikian,” tambah Dodo.
Menurutnya, pengawasan internal dari birokrasi harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang bergulir di kepolisian demi mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jadi harus berjalan bersamaan. Pihak Pemkot sebagai atasannya langsung harus proaktif. Jangan sampai didiamkan. Apabila orang yang bersangkutan melakukan penipuan dan APH sedang memprosesnya, jangan sampai muncul opini yang dapat memperkeras suasana. Inspektorat harus turun cek melakukan kebenaran info. Jangan hanya menunggu proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Opsi Nonaktifkan Sementara demi Hindari Konflik Kepentingan
Lebih lanjut Dodo menjelaskan, jika nantinya hasil penyidikan APH telah memenuhi unsur pidana dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemkot harus berani mengambil tindakan tegas berupa sanksi disiplin pegawaian.
“Pihak Pemkot juga harus berkoordinasi dengan APH. Kalau bisa harus mengikuti perkembangan. Tidak bisa kita hanya membiarkan tanpa tahu perkembangannya. Kalau memang hasil penyidikan terpenuhinya unsur, nah itu kan bisa dilakukan upaya hukuman disipliner kepegawaian. Misal, nonaktifkan dulu sebagai Kabid jika berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Dodo.
Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Tasikmalaya Terseret Dugaan Kasus Penipuan Pengadaan Alkes Senilai Rp 5 Miliar
Menurutnya, langkah penonaktifan sementara tersebut dinilai penting, mengingat status terduga yang melekat pada seorang pejabat publik.
“Walaupun masih asas praduga tak bersalah dan belum inkrah. Tapi karena yang bersangkutan diduga seorang pejabat di lingkungan Pemkot, maka untuk menghindari konflik kepentingan bisa dihentikan sementara karena sedang terjerat proses hukum. Jadi dalam waktu yang bersamaan, di satu sisi proses hukum kita hormati. Di sisi lain kalau terpenuhinya unsur dan sudah P21, atasannya langsung yang berkompeten tentang kepegawaian pun harus melaksanakan penindakan indisipliner,” pungkasnya. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 hour ago
6

















































