harapanrakyat.com,- Tahun ajaran baru 2026/2027 sudah dimulai di seluruh sekolah dasar (SD) negeri Kota Cimahi, Jawa Barat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, diawali penerimaan siswa baru, masa pengenalan lingkungan sekolah, hingga akhirnya masuk kegiatan belajar mengajar sekitar bulan Agustus nanti.
Baca Juga: Akibat Perluasan TPST Sentiong Kota Cimahi, SDN Pambudi Dharma akan Direlokasi
Namun, di tengah dimulainya aktivitas pendidikan, persoalan klasik terkait ketersediaan buku pelajaran kembali mencuat dan dikeluhkan para orang tua siswa.
Seorang orang tua murid di salah satu SD Negeri kawasan Cimahi Tengah menyampaikan keluhannya kepada harapanrakyat.com. Sebut saja Gita (nama samaran).
Ia mengaku sudah tiga tahun terakhir terpaksa merogoh kocek sendiri untuk membeli buku pelajaran anaknya. Pasalnya, sekolah hanya menyediakan 10 paket buku saja untuk satu kelas.
“Ya, demi anak ya terpaksa beli sendiri. Sebab buku itu tidak boleh dibawa pulang, dan persediaannya cuma 10 buah untuk dipakai bergantian,” ungkapnya, Selasa (14/7/2026).
Bukan hanya itu, ia harus menyiapkan biaya yang lumayan setiap tahunnya. “Rata-rata habis sekitar Rp 300 ribu tiap tahun. Banyak orang tua lain juga akhirnya beli sendiri ke toko buku di sekitar Cimahi,” tambahnya.
Keluhan Orang Tua Siswa SD Negeri di Cimahi, Dana BOS untuk Buku ke Mana?
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pengadaan buku pelajaran. Pasalnya, pemerintah telah mengatur alokasi anggaran pembelian buku melalui petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
Namun merespons hal ini, Kabid Sarana Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Cimahi, Ana Julia, mengaku belum mengetahui adanya kejadian demikian. Melalui pesan WhatsApp, Ana pun meminta masyarakat yang mengalami hal serupa, untuk berani melapor langsung ke Disdik.
Ana menjelaskan, bahwa penggunaan Dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu ketentuannya adalah, alokasi minimal 10 persen dari total dana BOS digunakan untuk pembelian buku pelajaran.
“Dalam petunjuk teknis sudah ditetapkan, alokasi pembelian buku minimal adalah 10 persen dari total anggaran BOS. Kalau ada sekolah yang menganggarkan di bawah angka itu, sistem aplikasi ARKAS secara otomatis akan memberikan tanda notifikasi merah,” jelassnya.
Ia memastikan tim teknis Disdik terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran BOS, agar SD Negeri di Cimahi mematuhi ketentuan tersebut. Apabila ditemukan sekolah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dilakukan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Wali Murid Protes, Tolak Merger dan Alih Fungsi SDN Baros Mandiri 7 Cimahi
“Buku yang dibeli pakai dana BOS nanti menjadi aset sekolah. Dan memang disiapkan agar bisa dipakai oleh seluruh siswa saat berada di sekolah,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

2 hours ago
3

















































