harapanrakyat.com,- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut, mulai khawatir atas dampak sistem Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tahun 2027 nanti. Mereka was-was terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini akan terjadi ketika daerah tak mampu menggaji para PPPK yang saat ini jumlahnya tidak sedikit.
Menurut ketua forum aliansi guru dan karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, gaji pegawai PPPK hingga bulan Desember 2026, masih dianggap aman. Namun belum tahu untuk tahun 2027 nanti.
Baca juga: MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan Selama Masa Kontrak Belum Berakhir
Saat ini banyak daerah mengeluh persoalan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen. Jika melebihi itu, maka potensi PPPK akan ada yang jadi korban dirumahkan atau tidak digaji.
“Untuk Garut masih aman sampai Desember. Artinya Undang – Undang HKPD ini sepertinya tahun 2027 nanti sepenuhnya tidak diberlakukan karena banyak daerah yang mengeluh belanja pegawai. Kabupaten Garut sudah 32 persen belanja pegawainya, sehingga sudah lebih 2 persen,” kata Ma’mol Abdul Faqih, Senin (13/7/2026), saat dihubungi.
Nasib PPPK Garut Tahun 2027
Selain Undang-undang HKPD tadi, masalah efisiensi juga ikut jadi faktor terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu. Fagar bahkan harus mondar mandir konsultasi ke DPR RI agar gaji PPPK bisa ditanggung pemerintah pusat. Hal ini dilakukan sehingga tak membebankan belanja pegawai daerah.
“Tentu ada dampak, efisiensi ini sangat berdampaknya kepada pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Kita sudah menemui wakil ketua DPR agar gaji PPPK langsung dari pusat sama dengan PNS, kan saat ini dana transfer umum dari pusat , cuma uang besar itu di transfer ke daerah,” tambahnya.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5,79 Persen, Pemprov Jawa Barat Optimistis Tekan Risiko PHK Massal
Jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Garut, mencapai 14 ribu orang lebih. Mereka terdiri tenaga teknis, kesehatan, guru danyang lainnya. Meski berbeda soal gaji, namun kerja mereka tetap sama. Hanya status penuh waktu dan paruh waktu saja yang jadi perbedaan. Bagi PPPK penuh waktu lulusan S1, mereka mendapat gaji Rp 4,2 juta per bulan. Sementara PPPK paruh waktu lulusan S1 hanya digaji Rp 1 juta, atau jauh dari kata UMR Kabupaten Garut.
“Jumlah angkatan pertama 1.125, angkatan ke dua 190, angkatan ketiga 3.330, angkatan ke empat 1.600, angkatan kelima 1.200 dan untuk yang paruh waktu 6.559 orang. Kerjanya sama, yang membedakan hanyalah gaji, seperti yang paruh waktu S1 Rp 1 juta, untuk yang lulusan SMA Rp 700 ribu, lulusan SMP seperti penjaga sekolah Rp 600 ribu, dan yang lulusan SD Rp 500 ribu, sementara yang penuh waktu Rp 4,2 juta, diluar tunjangan profesi guru,” jelasnya.
Bayang-bayang PHK
Meski soal PHK telah dilarang oleh pemerintah pusat, tapi saat ini PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dibuat khawatir akan menjadi korban PHK massal. Ma’mol mulai berkaca kepada daerah lain yang sudah tidak memperpanjang kontrak karena berbagai faktor.
“Kekhawatiran tentu ada, karena jika melihat PAD Kabupaten Garut kan rendah jauh dari target. Ancaman PHK sangat – sangat khawatir karena sudah banyak daerah yang tidak mampu, meski ini sudah dilarang oleh Pemerintah pusat kepada PPPK di daerah masing – masing, tapi kan ada daerah yang tidak memperpanjang kontrak. Jadi setiap tahun PPPK ada yang habis kontrak,” masih katanya.
Baca juga: Wacana Pembatasan Belanja Pegawai, DPRD Kota Banjar; Jangan Sampai Ada Pemutusan Kontrak PPPK
Ribuan PPPK berharap supaya gaji mereka diambil alih langsung oleh pemerintah pusat, dan tak mengandalkan daerah. Langkah itu bisa diproyeksikan agar harap-harap cemas para pegawai tidak digaji maupun dirumahkan tidak terjadi. Hal ini penting ketika keuangan daerah tak mampu membayar gaji PPPK.
“Jika Undang-undang HKPD berlaku, otomatis Garut harus mengurangi pegawai. Langkah kami supaya itu tidak terjadi maka terus komunikasi dengan pemerintah pusat, agar gaji langsung diambil alih oleh pusat. Khawatirnya kan jika uangnya tidak ada, teman-teman tidak digaji, walau tidak di rumahkan,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)

18 hours ago
15

















































