Hukum Taklifi: Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya dalam Islam

10 hours ago 9

tirto.id - Hukum taklifi adalah salah satu jenis hukum dalam agama Islam menurut ulama ushul fikih, termasuk juga hukum wadh'i. Istilah halal, haram, wajib, sunah, dan sebagainya merupakan bagian dari hukum taklifi dalam Islam.

Lantas, apa itu hukum taklifi?

Dalam bahasa Arab, taklifi artinya pembebanan. Ketaatan terhadap hukum yang diklaim sebagai beban atau tanggung jawab umat tersebut merupakan wujud kesadaran beragama bagi umat Islam.

Pengertian Hukum Taklifi

Secara definitif, hukum taklifi adalah hukum penugasan ataupun pembebanan. Adapun pembebanan hukum taklifi hanya ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memasuki atau termasuk kategori mukalaf.

Seseorang bisa dikatakan mukalaf seandainya sudah cukup umur atau balig. Mukalaf juga mengartikan bahwa individu yang beragama Islam tersebut memiliki akal (tidak terkena gangguan jiwa, penyakit mental, dan sebagainya).

Berdasarkan penjelasan di atas, anak-anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut yang akalnya terganggu tidak dibebani hukum-hukum taklifi. Lantas, apa saja macam-macam hukum taklifi dalam Islam?

Macam-Macam Hukum Taklifi

Secara umum, hukum taklifi terdiri dari tiga kategori, yaitu perintah, larangan, dan hukum pilihan (opsi untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya). Berikut penjelasan tentang macam dan contoh hukum taklifi.

1. Wajib (Ijab)

Dilansir dari PAI dan Budi Pekerti (2017) tulisan Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi, hukum taklifi pertama adalah wajib. Jenis hukum Islam ini membebankan suatu perkara berdasarkan dalil-dalil yang sudah pasti.

Adapun hukum taklifi wajib dipisahkan berdasarkan kategori berikut.

- Wajib Muthlaq

Suatu kewajiban yang waktu pelaksanaannya tidak dapat diungkapkan. Contohnya seperti membayar hutang puasa wajib dan ganti rugi sumpah.

- Wajib Muaqqad

Pembebanan hukum taklifi pada macam ini berfokus pada waktu-waktu tertentu, sehingga ibadah yang dilakukan berlainan dari waktu tersebut dianggap tidak sah. Contoh hukum taklifi wajib muaqqad adalah sholat wajib.

- Wajib Ain

Hukum taklifi wajib ain atau fardu ain merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai beban pribadi. Ibadah yang menggunakan hukum ini contohnya sholat dan puasa.

- Wajib Kifayah

Berbeda dari hukum taklifi di atas, wajib khifayah berarti pembebanan terhadap suatu kelompok. Dosa akan diterima jika tidak dilakukan oleh kelompok, sementara dosa berkurang seandainya seseorang tidak menjalankan.

- Wajib Ghairu Muhaddad

Hukum taklifi ghairi muhaddad adalah hukum Islam yang membebankan kewajiban tanpa mempunyai takaran tertentu. Contoh hukum taklifi yang termasuk jenis ini yakni memberikan sedekah kepada orang lain.

-Wajib Muhaddad

Berbeda dari sebelumnya, hukum taklifi wajib muhaddad adalah pembebanan yang diberikan sesuai takaran tertentu. Anda dapat melihat contoh hukum Islam ini melalui zakat fitrah Ramadhan dan zakat lainnya.

2. Sunnah (Mandub)

Suatu perkara dianggap sunah apabila yang mengerjakannya memperoleh pahala dan meninggalkannya tidak mendapat dosa. Artinya, seorang muslim yang mengerjakan amalan itu lebih baik daripada tidak mengerjakannya.

Berikut ini beberapa kategori hukum taklifi sunnah dan contohnya.

- Sunnah Ghairu Muakkad

Hukum taklifi sunnah ghairu muaqqad merupakan pembebanan terhadap hal-hal yang kerap dilakukan nabi, namun tidak lazim dipraktikkan. Adapun contoh hukum taklifi tersebut adalah sholat sunnah 4 rakaat sebelum ashar.

- Sunnah Muakkad

Sunah Muakkad sebagai hukum taklifi dalam agama Islam mencakup berbagai perbuatan yang biasa dijalankan nabi dan terdapat penjelasan bahwa itu bukan wajib. Contoh sunnah muakkad salah satunya witir.

3. Haram

Perkara haram adalah perintah untuk meninggalkan suatu hal dengan janji pahala apabila menaatinya. Sementara itu, orang-orang yang mengetahui dan tidak meninggalkan hal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa dosa.

Berikut macam-macam hukum taklifi haram dan contohnya.

- Muharram Li Dzatihi

Hukum taklifi haram jenis ini mengharamkan sesuatu sesuai syariat lantaran hal tersebut hanya mengandung sifat madharat. Contoh hal yang haram berdasarkan kategori ini adalah minuman keras dan bangkai.

- Muharram Li Ghairihi

Berbeda dari macam yang pertama, jenis hal yang haram pada poin ini adalah sesuatu yang dilarang berdasarkan penyebab eksternalnya. Adapun contohnya dapat dipantau dari transaksi jual beli yang memberlakukan riba.

4. Makruh

Lawan dari hukum sunah adalah makruh. Jika perkara sunah dianjurkan untuk dikerjakan, perkara makruh sebaiknya ditinggalkan.

Tidak ada dosa bagi orang yang melakukan perbuatan makruh, namun memperoleh pahala apabila meninggalkannya.

Di antara contoh perbuatan makruh adalah lebih baik diam daripada membicarakan hal-hal tak berguna.

5. Mubah

Perkara mubah adalah hukum opsional. Orang-orang Islam boleh mengerjakan atau meninggalkannya. Keduanya tidak menghasilkan pahala atau memperoleh dosa.

Di antara contoh perkara mubah adalah tertawa, berdagang, dan lain sebagainya.


tirto.id - Pendidikan

Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |