Iming-iming Dana Hibah Rp 33 Miliar Berujung Penipuan, Empat Pelaku Ditangkap Polres Ciamis

2 hours ago 3

Harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis bersama Polsek Banjarsari dan Resmob Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dana hibah bernilai puluhan miliar. 

Akibat kejadian tersebut seorang korban yang merupakan Pimpinan Ponpes di Rancaekek, Bandung mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Selain mengungkap kasus tindak pidana tersebut, Polres Ciamis juga berhasil meringkus komplotan penipu sebanyak empat orang pelaku, sedangkan tiga orang pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO. 

​Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 17 Mei 2026. Korban diketahui merupakan pimpinan salah satu Ponpes di daerah Rancaekek, Bandung. 

Baca Juga: Bupati Herdiat Beri Peringatan Keras kepada ASN, Minta Tetap Maksimal Layani Masyarakat meski APBD Ciamis Defisit

Modus Pelaku Penipuan Dana Hibah Jerat Korban di Masjid Agung Ciamis

​Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Rabu tanggal 29 April 2026. Korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial PN di Masjid Agung Kabupaten Ciamis.

​”Pelaku PN ini mengaku bisa memberikan dana hibah sebesar Rp 33 Miliar, uang tersebut katanya bersumber dari luar negeri. Namun, syaratnya korban harus mengembalikan 50 persen dari dana tersebut dan menyetorkan uang jaminan pembayaran awal,” ujarnya. 

​Kapolres menjelaskan, awalnya pelaku meminta jaminan sebesar Rp 300 juta. Namun karena korban hanya menyanggupi Rp 150 juta, disepakatilah nominal tersebut. Penyerahan uang tunai dilakukan di Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

​Setelah uang jaminan Rp 150 juta diserahkan, korban kemudian diajak naik ke sebuah mobil Avanza warna silver. Di dalam mobil tersebut, para pelaku meyakinkan korban bahwa ada tumpukan uang Rp 33 miliar yang siap dibawa ke bank untuk disetorkan.

​Sesampainya di daerah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil Avanza tersebut tiba-tiba dipepet oleh mobil Xpander hitam. Rupanya mobil hitam itu dikendarai oleh tim pelaku lainnya.

​Korban kemudian diturunkan dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Sementara mobil Avanza yang diklaim membawa uang Rp 33 miliar dibawa kabur oleh para pelaku.

​”Tumpukan uang yang disebut senilai Rp 33 miliar tersebut diketahui hanyalah uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.062 lembar,” lanjutnya.

Baca Juga: Ditinggal Rawat Inap, Rumah Warga Sidaharja Ciamis Hangus Terbakar Malam Hari

Polres Ciamis Bekuk Pelaku Penipuan Modus Dana Hibah

​Pelarian komplotan ini berakhir pada Kamis tanggal 21 Mei 2026. Tim gabungan berhasil membekuk empat orang tersangka di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi.

“Korban dan pelaku itu awalnya belum kenal, diketahui mereka berkenalan lewat medsos dan ketemu di Ciamis,” ucap Kapolres. 

Adapun empat orang pelaku yang berhasil diamankan yakni PN warga Kabupaten Garut yang berperan membujuk korban, T warga Tasikmalaya yang berperan melobi dan menghasut korban.

​Kemudian, KF warga Tasikmalaya berperan sebagai sopir yang menjemput pelaku saat pembegalan dan ADS warga Ciamis yang berperan sebagai sopir saat penyerahan uang.

​”Saat ini kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk S yang bertindak sebagai tim pembegal beserta dua orang rekannya,” tegas Kapolres Ciamis.

​Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi Z 1768 KI serta 3.062 lembar uang mainan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman masing-masing selama-lamanya 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Anggaran, Ini Rahasia Kelurahan Sindangrasa Ciamis Jadi Rujukan Studi Tiru Lintas Kota

“Kami mengimbau masyarakat Ciamis agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming dana hibah atau penggandaan uang yang tidak logis agar terhindar dari modus kejahatan serupa,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |