Berikut daftar formasi yang dibuka BKN dalam penerimaan PPPK 2024 beserta syarat pendaftaran.

Google News

Info Rincian Formasi PPPK BKN 2024 dan Link Unduh PDF

Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis rincian formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

BKN membuka alokasi kebutuhan dalam seleksi PPPK 2024 sebanyak 115 formasi untuk sejumlah jabatan dengan kualifikasi pendidikan tertentu.

Posisi jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK BKN 2024, yakni operator layanan operasional, penata, layanan operasional, pengadministrasi perkantoran, serta pengelola layanan operasional.

Rincian Formasi Seleksi PPPK BKN 2024

  1. Operator Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 2

    Penempatan: Biro Umum

  2. Operator Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Bagian Tata Usaha

  3. Operator Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Bagian Tata Usaha

  4. Operator Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Kantor Regional III BKN Bandung, Bagian Tata Usaha

  5. Operator Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 2

    Penempatan: Kantor Regional V BKN Jakarta, Bagian Tata Usaha

  6. Penata Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Biro Keuangan

  7. Penata Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Biro Perencanaan dan Organisasi, Subbagian Tata Usaha

  8. Penata Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Biro Sumber Daya Manusia, Subbagian Tata Usaha

  9. Penata Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Biro Sumber Daya Manusia

  10. Penata Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 6

    Penempatan: Biro Umum

  11. Pengadministrasi Perkantoran

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Biro Keuangan, Bagian Perbendaharaan, Subbagian Tata Usaha

  12. Pengadministrasi Perkantoran

    Jumlah formasi: 5

    Penempatan: Biro Umum

  13. Pengadministrasi Perkantoran

    Jumlah formasi: 12

    Penempatan: Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Subbagian Tata Usaha

  14. Pengadministrasi Perkantoran

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Direktorat Jabatan ASN, Subbagian Tata Usaha

  15. Pengadministrasi Perkantoran

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Inspektorat, Subbagian Tata Usaha

  16. Pengelola Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Biro Umum, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Subbagian Tata Usaha

  17. Pengelola Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Direktorat Jabatan ASN, Subbagian Tata Usaha

  18. Pengelola Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 1

    Penempatan: Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan, Subbagian Tata Usaha

  19. Pengelola Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 3

    Penempatan: Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Subbagian Tata Usaha

  20. Pengelola Layanan Operasional

    Jumlah formasi: 2

    Penempatan: Kantor Regional II BKN Surabaya, Bagian Tata Usaha

Selain jabatan tersebut, masih terdapat jabatan lain yang dibuka dalam seleksi PPPK BKN 2024. Untuk rincian jabatan, jumlah formasi, penempatan, dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat melalui link berikut ini:

Link Rincian Formasi Seleksi PPPK BKN 2024

Kategori Pelamar PPPK BKN 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, kategori pelamar dalam seleksi PPPK BKN 2024, yakni sebagai berikut:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:

    a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

    b. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Persyaratan Pendaftaran PPPK BKN 2024

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
  2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    a. Pelamar lulusan SMA/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh POLRI;
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  17. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*);

    b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

    1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

    2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tata Cara Pendaftaran PPPK BKN 2024

  1. Pelamar membuat akun melalui sscasn.bkn.go.id dengan cara:

    a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

    b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

    c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

    d. Melakukan swafoto;

    e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);

    f. Mencetak Kartu Informasi Akun.

  2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
  5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
  6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
  7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

    a. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

    b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

    c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas materai dan sebagian di atas kertas);

    d. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 7;

    e. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 7;

    f. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

    g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas materai dan sebagian di atas kertas);

    h. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 17 ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

  8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Yantina Debora