tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Apa saja info rincian formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024, syarat, dan petunjuk teknis PDF?
Pendaftaran PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Aceh Jaya berlangsung serentak dengan instansi daerah lainnya. Bedasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 periode pertama berlangsung mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Panitia seleksi juga akan membuka pendaftaran untuk periode 2, yaitu pada 17 November sampai 31 Desember 2024. Baik pendaftaran periode pertama maupun periode kedua dapat dilakukan secara online melalui platform sscasn.bkn.go.id.
Tahun ini, Pemkab Aceh Jaya membuka formasi kebutuhan pelamar PPPK dari lulusan SD hingga perguruan tinggi. Pelamar bisa memantau ketersediaan formasi di Pemkab Aceh Jaya melalui pengumuman resmi instansi atau SSCASN.
Rincian Formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024
Pemkab Aceh Jaya membuka lebih dari 9.976 formasi kebutuhan PPPK 2024. Formasi-formasi itu direkrut untuk mengisi kebutuhan guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Aceh Jaya 2024.
Jumlah formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya, yaitu PPPK teknis sebanyak 7.262 formasi, PPPK guru sebanyak 2.654 formasi, dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 60 formasi.
Masing-masing posisi yang disebutkan sebelumnya ditujukan untuk pelamar honorer maupun non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan pemerintahan. Berikut ini untuk rincian formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 :
- Guru PPKn
- Guru Kelas - TK
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Bimbingan Konseling
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Seni Budaya
- Guru Penjasorkes
- Guru Agama Islam dan Budi Pekerti
- Guru Kelas - SD
- Guru IPA
- Guru IPS
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Bidan Terampil
- Dokter Ahli Pertama – Dokter (Umum)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
- Fisioterapis Terampil
Pelamar bisa melihat formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 lebih lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan unit penempatannya di link pengumuman berikut:
Link Formasi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024
Mekanisme Seleksi PPPK Pemkab Aceh 2024
Tahapan seleksi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 tidak jauh berbeda dengan tahap seleksi PPPK di instansi pemerintahan lainnya. Pelamar wajib melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi untuk bisa dinyatakan lolos PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024.
Berikut ini tahapan seleksi PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 sesuai petunjuk teknis panitia seleksi instansi:
A. Kriteria pelamar PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 jabatan fungsional Guru
1. Pelamar merupakan salah satu kategori berikut:
a. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi JF Guru periode sebelumnya.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori-II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN.
c. Guru non-ASN di instansi daerah yang terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN.
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), serta aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemenristekdikti.
2. Pelamar wajib memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D4) dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Kemenristekdikti Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
3. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas hanya dapat melamar pada kebutuhan PPPK JF Guru yang telah ditentukan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
5. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemenristekdikti mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar. Penentuan pelamar yang lulus seleksi dilakukan berurutan bagi:
- Pelamar prioritas (P1)
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemenristekdikti
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemenristekdikti.
B. Kriteria pelamar PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 jabatan fungsional tenaga kesehatan
1. Pelamar merupakan salah satu kategori berikut:
a. Pelamar D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian.
b. Eks THK-II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
c. Tenaga non-ASN di instansi daerah yang terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024.
3. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
4. Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta melampirkan SK Pengangkatan sebagai tenaga non-ASN.
5. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar. Penentuan pelamar yang lulus seleksi dilakukan secara berurutan bagi:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian.
- Eks THK-II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara.
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
C. Kriteria pelamar PPPK Pemkab Aceh Jaya 2024 jabatan fungsional tenaga teknis
1. Pelamar merupakan salah satu kategori berikut:
a. Eks THK-II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
b. Tenaga non-ASN di instansi daerah yang terdiri atas :
- pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN;
- pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana;
- paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
3. Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta dengan melampirkan SK Pengangkatan sebagai tenaga non-ASN.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan berurutan bagi:
- eks THK-II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara;
- pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non- ASN pada BKN;
- pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Persyaratan Pelamar PPPK Pemkab Aceh 2024
Selain kriteria di atas, pelamar PPPK Pemkab Aceh 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Pelamar adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelamar memenuhi persyaratan usia, yaitu:
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Batas usia ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran.
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPPPK).
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang harus diserahkan setelah dinyatakan lulus PPPK 2024.
8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi NAPZA yang diserahkan setelah dinyatakan lulus PPPK 2024.
9. Pelamar memiliki surat keterangan berkelakuan baik dengan dibuktikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus PPPK 2024.
10. Pelamar tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku.
11. Pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang dilamar.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra