Info SKB Bappenas CPNS 2024, Bobot, dan Kisi-kisinya

1 week ago 5

tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan salah satu rangkaian tes dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Tes diikuti peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta dapat mempelajari info SKB Bappenas CPNS 2024, bobot, dan kisi-kisinya.

Berdasarkan jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB CPNS digelar pada 9-20 Desember 2024. Sama seperti pelaksanaan SKD, tes SKB juga dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang ditentukan masing-masing instansi.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) nantinya melakukan integrasikan nilai SKB dengan SKD sebagai penentuan hasil final rekrutmen CPNS 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB, bobot penilaian kelulusan terdiri dari SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%.

Seluruh ketentuan berlaku bagi peserta tes SKB CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PNN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun anggaran 2024.

Tahapan Seleksi SKB CPNS Bappenas 2024

Seleksi SKB CPNS Bappenas 2024 terdiri dari dua tahapan, yaitu SKB dengan Computer Assisted Test atau CAT BKN dan SKB tambahan (SKBT).

SKBT terdiri dari psikotes, Tes Potensi Akademik (TPA), dan wawancara. Detail lengkap mengenai penjelasan dapat disimak seperti di bawah ini:

1. SKB CAT BKN

  • SKB untuk Jabatan Fungsional dilakukan menggunakan CAT BKN dengan materi yang disusun oleh instansi terkait dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

2. SKB Tambahan (SKBT)

SKBT terdiri dari tiga bagian, yakni sebagai berikut:

  • Psikotes: Mengungkap pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap yang diperlukan untuk posisi tertentu. Hasil psikotes terdiri dari Disarankan (100), Dipertimbangkan (80), Tidak Disarankan (0). Peserta yang lulus dengan hasil "Disarankan" atau "Dipertimbangkan" dapat lanjut ke SKB. Tahapan Psikotes meliputi:
    • Tes Psikologi dan Kesehatan Mental
    • Diskusi Kelompok
    • Wawancara dengan Psikolog
  • Tes Potensi Akademik (TPA): Mengukur kemampuan akademik yang mendasari kesuksesan dalam jabatan. Peserta yang lulus Psikotes dapat mengikuti TPA. Bagi yang memiliki Sertifikat TPA yang masih berlaku, bisa memilih untuk tidak mengikuti tes.
  • Wawancara: Seleksi untuk menilai pengetahuan umum, keterampilan, dan sikap kerja melalui tatap muka daring. Pewawancara terdiri dari 3 orang atau ganjil, dan pelamar harus menyampaikan tulisan mengenai pengetahuan tentang jabatan yang dilamar. Nilai wawancara adalah rata-rata dari setiap pewawancara.

Tes CPNS

Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementrian Hukum dan HAM di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/10/2018). Sebanyak 3099 mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung selama Jumat - Sabtu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Jadwal SKB CPNS Bappenas 2024

Jadwal SKB CPNS Bappenas 2024 mencakup SKB Tambahan dan CAT. Pelaksanaan SKB Tambahan dilakukan pada 20 November-17 Desember 2024. Sedangkan SKB CAT selama periode 9-20 Desember 2024.

Berikut ini jadwal SKB CPNS Bappenas 2024 lengkap beserta masa sanggah, pengumuman hasil akhir masa sanggah, dan pengisian DRH NIP CPNS:

  • Pelaksanaan SKB Tambahan: 20 November-17 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CAT: 9-20 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Akhir: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

Link Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024

Materi SKB CPNS 2024 telah dibagikan Menteri PAN-RB melalui Surat Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024. Isinya menjelaskan materi pokok yang akan diujikan untuk setiap formasi jabatan.

Peserta dapat mengunduh melalui tautan di bawah ini guna mempelajari kisi-kisi materi SKB CPNS 2024:

Link Unduh Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024


tirto.id - Edusains

Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |