harapanrakyat.com,- Setelah menetapkan MSF, oknum dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual menjadi tersangka, Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya dihadirkan ke awak media, Kamis (17/4/2025). Mengenakan baju tahanan, diikat borgol, dan memakai masker, terduga pelaku tertunduk lesu bak penjahat pada umumnya.
Baca Juga: Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan
Sebelumnya, Polres Garut menaikan status MSF dari terperiksa menjadi tersangka. Hal tersebut setelah adanya 2 alat bukti yang menguatkan terduga pelaku melakukan pelecehan seksual kepada pasien ibu hamil saat menjalani pemeriksaan di sebuah klinik.
Saat dihadirkan di konferensi pers di Polres Garut, MSF mengenakan baju oranye dengan nomor 48. Oknum dokter ini berpenampilan rambut gondrong dan berperawakan tinggi. Dua polisi juga mengapitnya ketika menuju ruang konferensi
Terlihat saat di hadapan awak media, oknum dokter warga Bandung itu pun bungkam tidak mengeluarkan kata-kata, dan terus menunduk.
Korban Oknum Dokter Kandungan Bertambah?
Polres Garut juga sudah menerima laporan dari 2 pasien yang menjadi korban MSF. Meski begitu, polisi menyatakan ada korban lain yang melapor dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di CCTV, yakni di TKP baru yaitu di kosan pelaku.
Polisi menyatakan, untuk CCTV yang viral masih terus dilakukan pendalaman. Identitas korban dari oknum dokter kandungan juga sudah ada serta berkomunikasi.
“Tetapi korban perlu konsultasi terlebih dulu dengan suaminya,” kata Kapolres Garut, AKBP M Fajar Gemilang, Kamis (17/4/2025).
Pihaknya juga memastikan menjamin kerahasiaan dan privasi korban dari oknum dokter kandungan. Sehingga, dengan menjamin privasi korban yang melapor bisa membuat sadar, agar korban lain membuat laporan resmi ke posko pengaduan yang ada di Polres Garut.
“Kami hanya bisa menjamin kerahasiaan korban, juga hak yang menjadi ke ruang publik dan perlindungan optimal korban,” tambahnya.
Dalam konferensi pers, Polres Garut juga menghadirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Garut. Ketua IDI Garut, dr Rizki Syafaat, menyinggung soal surat izin praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan
Ditanya pembekuan praktik tersangka, IDI Garut menjawab, bahwa itu kewenangan Dinas Kesehatan. Sementara untuk surat tanda registrasi atau STR adalah kewenangan kedokteran Indonesia.
“Masalah pencabutan dan lainnya ranah Dinas Kesehatan, untuk STR adalah ranah kedokteran indonesia,” jelas dr Rizki Syafaat.
Tersangka oknum dokter kandungan kini harus mendekam di Rutan Polres Garut. MSF dijerat pasal kekerasan seksual, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)