Jadwal dan Tata Tertib SKD CPNS KPK 2024 Serta Rundown

3 weeks ago 4

tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024 akan dilaksanakan antara tanggal 16 Oktober-14 November.

Mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS KPK 2024 disesuaikan berdasarkan jadwal masing-masing pelamar yang telah ditetapkan oleh KPK.

Pelaksanaan tes SKD CPNS KPK 2024 dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar yang dapat mengikuti tes SKD merupakan pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS KPK 2024.

Untuk mengikuti tes SKD CPNS KPK 2024, terdapat sejumlah aturan dan dokumen yang harus dibawa oleh pelamar.

Aturan dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Tes SKD KPK 2024

Aturan SKD

  1. Peserta SKD datang dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih;

    b. Mengenakan celana panjang atau rok berwarna hitam (bukan jeans);

    c. Bagi peserta perempuan yang menggunakan jilbab agar menggunakan jilbab berwarna hitam polos tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

    d. Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;

    e. Tidak menggunakan ikat pinggang dan perhiasan (apabila terjadi kehilangan menjadi tanggung jawab peserta SKD);

    f. Peserta diharapkan membawa alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

    g. Peserta tidak diperkenankan membawa barang-barang lainnya yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

  2. Panitia Seleksi berwenang membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku;
  3. Pelamar WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Dokumen Wajib

  1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id:
  2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

    b. Hasil Cetak KTP digital berwarna (bukan hitam putih) dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Kementerian Dalam Negeri dan dapat menunjukkan KTP Digital di telepon genggam/gawai; atau

    c. Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku.

Rundown Tes SKD CPNS KPK 2024

  • Sesi I

    a. Waktu: 06.30 – 08.00

    - Registrasi dan pemberian PIN peserta

    - Penitipan barang

    - Body checking

    - Peserta masuk ruang tunggu steril

    - Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

    b. Waktu: 08.00 – 09.40

    - Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi II

    a. Waktu: 09.00 – 10.30

    - Registrasi dan pemberian PIN peserta

    - Penitipan barang

    - Body checking

    - Peserta masuk ruang tunggu steril

    - Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

    b. Waktu: 10.30 – 12.10

    - Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi III

    a. Waktu: 11.30 – 13.00

    - Registrasi dan pemberian PIN peserta

    - Penitipan barang

    - Body checking

    - Peserta masuk ruang tunggu steril

    - Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

    b. Waktu: 13.00 – 14.40

    - Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi IV

    a. Waktu: 14.00 – 15.30

    - Registrasi dan pemberian PIN peserta

    - Penitipan barang

    - Body checking

    - Peserta masuk ruang tunggu steril

    - Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

    b. Waktu: 15.30 – 17.10

    - Pelaksanaan SKD CPNS

Khusus Pelaksanaan Hari Jumat

  • Sesi I

    a. Waktu: 06.30 – 08.00

    - Registrasi dan pemberian PIN peserta

    - Penitipan barang

    - Body checking

    - Peserta masuk ruang tunggu steril

    - Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

    b. Waktu: 08.00 – 09.40

    - Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi II

    a. Waktu: 13.30 – 15.00

    - Registrasi dan pemberian PIN peserta

    - Penitipan barang

    - Body checking

    - Peserta masuk ruang tunggu steril

    - Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

    b. Waktu: 15.00 – 16.40

    - Pelaksanaan SKD CPNS


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |