Jadwal dan Timeline Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

3 weeks ago 7

tirto.id - Jadwal dan timeline pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 sudah bisa dicermati oleh publik. Tahapan dan alur seleksinya juga telah dapat dilihat.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2024 dibuka selama dua pekan yaitu mulai Senin, 21 Oktober hingga Senin, 4 November 2024. Setelah proses pendaftaran, panitia seleksi akan melakukan seleksi administrasi mulai 21 Oktober hingga 9 November 2024.

Hasil seleksi administrasi nantinya bakal diumumkan pada 10 hingga 11 November 2024. Kemudian diikuti dengan jadwal masa sanggah, jawab sanggah, dan pengumuman pasca sanggah. Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya akan mengikuti tahap seleksi kompetensi.

Pelamar yang berminat untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenag 2024, dianjurkan untuk menyimak jenis kebutuhan formasi, jadwal, tahapan, dan alur seleksi terlebih dahulu supaya meminimalisir kekeliruan dalam proses pendaftaran.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2024

Merujuk Lampiran I dalam Pengumuman Kemenag Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, jadwal dan tahapan seleksi PPPK Kemenag 2024 dimulai sejak Minggu, 20 Oktober 2024 saat pengumuman seleksi disiarkan kepada publik.

Rangkaian jadwal dan tahapan akan berakhir saat usul penetapan NI PPPK selesai dilaksanakan pada 28 Februari 2025. Berikut ini adalah rincian jadwal dan tahapan seleksi PPPK Kemenag 2024.

1. Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d 3 November 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober s.d 4 November 2024

3. Seleksi Administrasi: 21 Oktober s.d 9 November 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d 11 November 2024

5. Masa Sanggah: 12 s.d 14 November 2024

6. Jawab Sanggah: 12 s.d 16 November 2024

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 s.d 21 November 2024

8. Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 s.d 23 November 2024

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 s.d 28 November 2024

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November s.d 1 Desember 2024

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 s.d 19 Desember 2024

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 s.d 23 Desember 2024

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d 21 Desember 2024

14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 s.d 28 Desember 2024

15. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d 31 Desember 2024

16. Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 31 Januari 2025

17. Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 28 Februari 2025

Jenis Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag 2024

Jenis kebutuhan formasi PPPK Kemenag 2024 disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, diperuntukkan bagi pelamar berikut ini:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tahapan dan Alur Seleksi PPPK Kemenag 2024

Tahapan dan alur seleksi PPPK Kemenag 2024 secara garis besar dibagi menjadi tiga yaitu tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan pengumuman hasil akhir. Berikut penjelasannya:

A. Seleksi Administrasi

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

B. Seleksi Kompetensi

1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%, yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara; dan

2. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.

C. Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi PPPK ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |