harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor (Polres) Banjar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan, dan/atau penggelapan uang bermodus Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai ratusan juta rupiah ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD Kota Banjar dengan tersangka berinisial ARM, yang diduga mengelabui korbannya dengan iming-iming keuntungan besar.
Baca Juga: Drama ARM Anggota DPRD Kota Banjar: Bolos Rapat, Gaji Tak Sampai ke Tangan Istri hingga Jadi DPO
Kapolres Kota Banjar, AKBP Didi Dewantoro, dalam konferensi persnya menyampaikan, bahwa berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan korban pada 9 Mei 2025 lalu.
“Kasus ini didasari oleh laporan polisi pada tanggal 9 Mei 2025, dengan tersangka yang dilaporkan yakni saudara ARM,” ungkapnya di hadapan awak media, Kamis (16/7/2026).
Polres Kota Banjar Beberkan Modus Dugaan Penipuan Investasi MBG
Peristiwa tindak pidana ini diketahui terjadi pada hari Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Lingkungan Warga Mulia, RT 19/RW 09, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Ia menjelaskan, bahwa korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Imas Julia Nurhasanah. Korban merupakan warga Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar.
AKBP Didi Dewantoro membeberkan, bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh ARM adalah meminjam uang kepada korban dengan total mencapai Rp243.100.000. Tersangka berdalih uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan investasi atau bisnis terkait “MBG” atau makan bergizi gratis.
Baca Juga: Penipuan Berkedok MBG Terbongkar Polisi, Guru PPPK di Ciamis Tipu 10 Korban
Sementara untuk meyakinkan korban, tersangka penipuan bermodus MBG ini menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai uang yang dipinjam.
“Modus operandi yang dilakukan oleh saudara ARM ini meminjam uang sebesar Rp 243 juta rupiah dengan dalih untuk MBG saat itu. Tersangka mengiming-imingi pengembalian keuntungan sebesar 10 persen,” jelas Kapolres Banjar.
Namun, hingga batas waktu yang telah dijanjikan bersama, korban tidak pernah menerima keuntungan 10 persen tersebut. Bahkan, uang modalnya pun tak kunjung kembali. Merasa telah ditipu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan anggota dewan berinisial ARM ke Polres Banjar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Ia menjelaskan, bahwa penyerahan uang dari korban ke tersangka penipuan bermodus MBG ini tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Korban menyerahkannya secara bertahap hingga mengakumulasikan angka ratusan juta rupiah.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 4 lembar rekening koran Bank BSI atas nama korban, 1 lembar catatan penyerahan uang yang memperkuat adanya transaksi bertahap tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kasus dugaan penipuan bermodus MBG ini dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana penipuan, tersangka dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Baca Juga: Tergiur Kerja ke Luar Negeri, Warga Kota Banjar Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum ASN Disnaker
Sementara untuk dakwaan penggelapan, petugas menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan secara resmi guna menjalani proses hukum lebih lanjut di kejaksaan. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

4 hours ago
2

















































