Kekecewaan Keluarga Korban Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta

3 weeks ago 5

tirto.id - Ibu mendiang Putu Satria Ananta Rustika, Ni Nengah Rusmini, mengaku kecewa karena tidak diberitahu soal sidang perdana ketiga terdakwa yang diduga pelaku penganiaya anaknya.

Putu merupakan korban tewas yang diduga dianiaya oleh seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, pada Jumat (3/5/2024) lalu.

"Saya baru tahu hari ini, kalau ini sidang kedua ternyata, tidak ada informasi apa pun ke keluarga, ke pengacara kami pun gak ada kalau ini sidang kedua," kata Rusmini kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Rusmini hadir pada sidang kedua ini untuk mengetahui apa yang terjadi pada sidang perdana yang digelar pada 14 Oktober 2024 lalu.

"Saya sangat kecewa. Saya jauh-jauh dari Bali untuk menghadiri ini, pengen tahu sebelumnya seperti apa sidang perdana dari kasus anak saya," ujarnya.

Pengacara Putu, Tumbur Aritonang, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah terinformasikan soal berkas yang akan segera naik ke persidangan dari Polres Jakarta Utara (Jakut).

"Kami dapat update dari polres, jadi memang kami selalu update, ini kan berkas sebenarnya cukup lama bolak-balik polres sama kejaksaan," kata Tumbur sambil mendampingi Rusmini.

Tumbur mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa Polres Jakut telah melimpahkan tiga berkas pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Saat itu kami dapat info memang tiga berkas sudah masuk kejaksaan, tinggal tunggu masa sidang, cuma memang tidak ada informasi apa pun," tuturnya.

Dia juga mengatakan telah meminta informasi dari berbagai pihak namun tak kunjung mendapat respons. Sehingga pihaknya mengecek langsung ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakut.

"Akhirnya kami coba cek sendiri ke SIPP, dan memang sidang perdana sudah dilaksanakan minggu lalu, ini sidang kedua," ujarnya.

Lebih lanjut, Tambur bercerita bahwa setelah mengetahui jadwal sidang kedua, dia langsung menginformasikan pada keluarga Putu untuk hadir dan mendengarkan eksepsi dari seorang terdakwa bernama Tegar Rafi Sanjaya.

"Cuma kita mau tahu, apa sih isi eksepsi dari Tegar, sebagai pelaku utamanya," tuturnya.

Sementara itu, tante dari Putu, Ni Wayan Widiartini, menjelaskan bahwa ada satu tersangka dalam kasus ini yang dibebaskan dari tahanan.

Tersangka tersebut, kata Widi, bernama William yang pada Kamis (8/4/2024) turut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga terdakwa yang akan menjalani sidang kedua, hari ini.

Mereka adalah Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian, dan Farhan Abubakar. Ketiganya merupakan senior Putu saat jadi taruna di STIP Jakarta.

"Satu orang berkasnya ditolak, ya saat itu dari kejaksaan, katanya tidak lengkap, padahal menurut penjelasan, dari polres sudah melengkapi," kata Widi di samping Rusmini.

Selain itu, kata Widi, tterdapat dua orang ahli yang membantu memberi keterangan, namun, tetap saja Wiliam dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai terdakwa.

"Nah, kemudian karena saat itu sudah di akhir masa penahanan, sehingga saat itu kami diberitahukan satu orang tersangka ini, saat itu satu orang, per tanggal 1 bulan berikutnya itu sudah lepas, sudah lepas dari tahanan, gak ditahan lagi," pungkasnya.

Hari ini akan digelar sidang kedua untuk tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan ini. Mengutip dari SIPP PN Jakut, agenda sidang hari ini untuk Tegar adalah penyampaian eksepsi. Kemudian, untuk terdakwa I Kadek adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum, dan untuk Farhan adalah pemeriksaan saksi.

Mereka bertiga diduga melakukan penganiayaan karena menilai Putu tidak sopan sebab memakai baju olahraga ke dalam kelas. Putu yang saat itu berada di lantai 3 kampus STIP dipanggil ke lantai 2 dan dimasukkan dalam kamar mandi pria.

Di sanalah para terdakwa diduga melakukan penganiayaan kepada Putu, hingga dia lemas. Kemudian, karena panik, Tegar menarik lidah Putu untuk menolongnya.

Tapi ternyata yang dilakukan oleh Tegar malah semakin memperparah keadaan Putu. Karena merasa kematian putranya janggal, orang tua Putu, melaporkan kematian putranya kepada pihak berwajib sebagai sesuatu yang tidak wajar.


tirto.id - Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |