Kenapa Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi dan Apa Kasusnya?

1 week ago 4

tirto.id - Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, menghadiri panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Selasa (5/11/2024). Lantas, kenapa Chikita Meidy dilaporkan ke polisi dan apa kasusnya?

Chikita Meidy didampingi kuasa hukumnya Yusril dan Adam, menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah untuk melakukan klarifikasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelapor, Silda Oktavia Rossa.

“Jadi agenda Chikita Meidy hari ini, memenuhi panggilan Polda atau undangan Polda untuk dilakukannya atau melaksanakan klarifikasi terkait laporan dari pelapor,” ucap Yusril, dikutip tayangan kanal YouTube SCTV, Rabu (6/11/2024).

Chikita Meidy dan kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pada saat BAP, Chikita ditanyai lebih dari 10 pertanyaan, atau kurang lebih 12 pertanyaan. Menurut Chikita Meidy pertanyaan itu berupa pertanyaan standar yang bertujuan untuk mengkonfirmasi.

“Lebih dari 10 sih ya, basic, konfirmasi pernyataan apakah fakta atau inilah semuanya. Ya jawab aja gitu, jadi makanya Alhamdulillah sudah terlewati dengan baik hari ini,” ucap Chikita.

Adam menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan, yang nantinya akan mereka sampaikan kepada publik. Namun, untuk agenda pada hari Selasa, pihaknya hanya memenuhi panggilan pihak kepolisian.

“Upaya-upaya hukum yang nanti kami lakukan, nanti akan kami sampaikan ke depannya. Namun, untuk ke depannya, agenda pada saat hari ini adalah kami memenuhi undangan klarifikasi dari laporan yang dibuat oleh pelapor,” ujar Adam.

Chikita Meidy menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengambil jalan tengah atau mediasi dalam kasus ini. Namun, Chikita dan kuasa hukumnya akan tetap mengikuti perkembangan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kenapa Chikita Meidy Dipolisikan?

Chikita Meidy dipolisikan oleh Silda Oktavia Rossa. Keduanya sempat menjalin persahabatan dan sempat berkolaborasi mendirikan bisnis brand perwatan kulit atau skincare yang diberi nama Vierology.

Namun, kerjasama tersebut berakhir menjadi perseteruan setelah bisnis mengalami kerugian. Chikita Meidy yang mengelola bisnis tersebut mengatakan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh Silda.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Chikita Meidy dalam siaran langsung akun TikTok pribadi miliknya pada 6 September 2024.

Silda yang tidak terima atas tudingan tersebut lantas melaporkan Chikita ke Polda Metro Jaya atas Pasal dugaan pencemaran nama baik pada 12 September 2024 lalu.

“Jadi tanggal 6 September itu akun tersebut live, diduga mencemarkan nama baik saya, menyebutkan profesi juga. Menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang terdahulu, dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usahanya,” ucap Silda.

Kuasa hukum Silda Oktavia Rossa, Erik Hutagalung, mengatakan kliennya merupakan korban dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Tadi kami membuat laporan, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan akun TikTok Chikita Meidy terhadap kliennya kami Silda Oktavia Rossa sebagai korbannya,” ucap Erik.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Chikita Meidy dilaporkan dengan menggunakan Pasal 311 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Lalu, Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


tirto.id - Hukum

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |