Knalpot Brong yang Kerap Jadi Pemicu Baku Hantam

3 hours ago 8

tirto.id - Hidup lagi capek-capeknya, eh, tiba-tiba... BROOOOONNNGGGGGG!!! Seorang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang bikin kuping pekak nyelonong begitu saja tanpa permisi dan tanpa meminta maaf.

Saya yakin, skenario laknat seperti itu pasti pernah Anda alami. Anda tak perlu jadi pengendara atau pengguna jalan raya untuk mengalami peristiwa semacam itu. Saat sedang duduk-duduk di teras rumah pun Anda bisa mengalaminya karena, percayalah, keberadaan pengendara motor dengan knalpot brong betul-betul tidak mengenal zonasi. Mereka, seperti setan gentayangan, bisa muncul kapan saja di mana saja dalam bentuk apa saja.

Bahwa knalpot brong merupakan barang terkutuk, itu sudah terbukti berulang kali. Pada masa kampanye jelang Pemilihan Presiden tahun lalu, dua pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus dirawat di rumah sakit usai digebuki serdadu TNI di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Alasannya? Mereka berkampanye dengan mengendarai sepeda motor berknalpot brong di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha.

Kampanye berisik itu mengusik para anggota TNI yang tengah asyik bermain voli. Cekcok pun terjadi sampai akhirnya sejumlah anggota TNI menganiaya dua pendukung Ganjar-Mahfud tersebut.

Beberapa tahun lalu, seorang anggota TNI juga pernah viral lantaran menindak tegas seorang pesepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Anggota TNI itu, menurut laporan Tribun Medan pada 15 Agustus 2021, memaksa seorang remaja menempelkan kupingnya di bibir knalpot. Sang anggota TNI lalu menggeber gas sepeda motor itu sehingga si remaja harus merasakan sendiri betapa menyebalkannya suara knalpot dari kendaraannya.

Yang bisa naik darah karena knalpot brong pun bukan cuma anggota TNI. Pada Januari 2024, sempat terjadi perkelahian antarpemuda di Kawasan Industri Cikarang akibat knalpot brong. Lalu, baru-baru ini di Sragen, Jawa Tengah, dua perguruan silat "adu mekanik" setelah salah satu rombongan perguruan silat melakukan konvoi dengan motor knalpot brong usai melakukan kopi darat. Akibatnya, 12 orang diciduk aparat.

Dari contoh-contoh di atas sebenarnya sudah jelas bahwa knalpot brong adalah barang yang tidak semestinya digunakan karena telah terbukti bisa mengganggu ketertiban. Lantas, mengapa masih banyak yang menggunakannya dan mengapa polisi tidak menindak tegas para pelaku?

Sebenarnya, sejak 2009, penggunaan knalpot brong sudah termasuk dalam kategori ilegal. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti knalpot kendaraan standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pelanggar dapat dikenai tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.

Penertiban sepeda motor knalpot brongPolisi memasang garis polisi di sekitar sepeda motor berknalpot brong sitaan di Polsek Kota, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang Sedang Diproduksi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa: Motor di bawah 80 cc kebisingan maksimalnya 77 dB; motor 80-175 cc kebisingan maksimalnya 80 dB; dan motor di atas 175 cc kebisingan maksimalnya 83 dB. Sebagai gambaran, 77dB setara dengan suara musik yang diputar di ruang keluarga, lalu 83 dB setara dengan suara mesin pendingin udara (AC).

Artinya, pihak yang berwenang sesungguhnya sudah menulis aturan tegas terkait knalpot brong. Selain itu, kepolisian di berbagai daerah juga sebetulnya sudah sering kali melakukan razia terhadap pengguna knalpot brong. Akan tetapi, langkah-langkah ini terbukti masih kurang efektif dalam menekan jumlah pengguna knalpot brong yang meresahkan tersebut.

Ego dan Definisi yang Rancu

Sulit sebetulnya mencari alasan yang tepat mengapa knalpot brong masih juga banyak digunakan. Dalam sebuah rilis pers, Polres Kota Yogyakarta menyebutkan bahwa salah satu alasan knalpot brong masih banyak digunakan adalah karena "pengendara knalpot brong merasa lebih modis dan bisa digunakan untuk ajang balapan."

Namun, sebenarnya, definisi knalpot brong sendiri bisa dibilang rancu. UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak secara detail menjelaskan definisi knalpot brong. UU tersebut hanya menyinggung soal kelengkapan sepeda motor yang "tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan", termasuk urusan knalpot.

Knalpot bisa dibagi dalam tiga kategori, yaitu knalpot standar, knalpot aftermarket, dan knalpot brong. Knalpot standar tentu saja merupakan knalpot bawaan pabrik yang tidak mungkin melanggar aturan lalu lintas. Yang kemudian jadi persoalan adalah membedakan knalpot aftermarket dengan knalpot brong. Pasalnya, dua jenis knalpot ini sama-sama bersuara keras.

Meski begitu, menurut Ketua Umum Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro, ada distingsi jelas antara knalpot aftermarket dan knalpot brong. Yang utama, menurut Asep, knalpot brong umumnya tidak menggunakan silencer dan dB (decibel) killer yang membuat suara yang dihasilkan sudah pasti melewati ambang batas.

Selain itu, Asep juga mengatakan, banyak knalpot aftermarket yang dipalsukan. Sehingga, sepintas bentuknya memang mirip tetapi komponen-komponen penting yang ada di dalamnya dihilangkan sehingga harganya lebih miring. Asep pun meyakinkan bahwa level kebisingan knalpot aftermarket, dengan segala kelengkapannya, masih berada di bawah ambang batas.

Salah satu jenis knalpot aftermarket yang acap digunakan adalah knalpot racing. Terkait hal ini, Rio Tan, Racing Manager PT. Enwan Multi Partindo selaku distributor knalpot Proliner dan R9, menjelaskan bahwa knalpot racing sudah didesain dengan perhitungan yang matang untuk meningkatkan performa motor.

Monumen keselamatan dari knalpot brong di PadalarangSejumlah anak melihat Monumen Keselamatan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.

"Baik itu dari ukuran pipanya, silencer-nya, sekat-sekatnya, [sudah melalui] perhitungan matang untuk meningkatkan performa motor yang presisi," ujarnya kepada Motor Plus.

Tak cuma itu, menurut Rio, knalpot racing memang tidak semestinya digunakan di jalan raya karena "ketentuannya itu hanya untuk kompetisi".

Nah, definisi-definisi teknis seperti itulah yang sepertinya perlu dibakukan lagi melalui peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam setiap razianya, polisi mesti selalu dibekali dengan pengukur kebisingan (decibel meter), sehingga kendatipun knalpot yang digunakan adalah knalpot aftermarket sekalipun, tetapi kebisingannya melewati batas, pengguna mesti ditilang juga.

Pembakuan aturan ini diperlukan untuk mencari keseimbangan antara pemenuhan hak pengguna jalan dengan terus bergulirnya roda industri otomotif. Tilang tanpa aturan dan definisi yang jelas pun tidak bisa dibenarkan karena, apabila ini terjadi, lambat laun akan banyak pelaku industri yang gulung tikar, termasuk di antaranya para produsen motor kustom.

Di sisi lain, ketika pembakuan sudah dilakukan, penegakan hukumnya pun harus dilakukan tanpa pandang bulu sehingga nantinya industri otomotif sendiri bisa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk knalpot yang jelas-jelas merupakan knalpot brong, seperti yang umum terlihat dan terdengar pada masa kampanye, tidak perlu ada toleransi lagi. Siapa pun penggunanya harus ditindak tegas, begitu pula dengan bengkel-bengkel yang memungkinkan berkeliarannya motor-motor berknalpot seperti itu di jalan raya.

Namun, yang barangkali paling penting dari ini semua adalah bagaimana kesadaran masyarakat ditumbuhkan. Polisi lebih suka apabila para pemotor menggunakan knalpot dan semua kelengkapan sesuai standar pabrik. Namun, apabila memang ingin melakukan modifikasi, lakukanlah tanpa merugikan orang lain.

Di sini kita tidak cuma bicara soal knalpot tetapi kelengkapan seperti lampu belakang. Akhir-akhir ini makin banyak pengguna motor yang lampu belakangnya tak lagi berwarna merah, melainkan biru, bahkan putih. Penggunaan aksesoris-aksesoris seperti ini pun berpotensi merugikan pengguna jalan lain karena, misalnya, stop lamp putih dapat menyilaukan pengendara yang ada di belakang sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Dengan kata lain, ngono yo ngono tapi ojo ngono banget. Modif, ya, modif tapi jangan sampai bikin orang lain senewen, apalagi celaka. Akur?


tirto.id - Otomotif

Kontributor: Yoga Cholandha
Penulis: Yoga Cholandha
Editor: Irfan Teguh Pribadi

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |