KPU Ciamis Beberkan Mekanisme PAW Anggota DPRD, Proses Dimulai dari Parpol

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- KPU Ciamis menegaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sepenuhnya harus diinisiasi terlebih dahulu oleh internal partai politik (parpol) yang bersangkutan. Hal itu sebelum nantinya diproses lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, ada tiga kondisi yang dapat menyebabkan seorang anggota legislatif diganti di tengah masa jabatannya. “Ketika berbicara PAW, itu ada tiga kondisi. Yang pertama meninggal dunia, yang kedua mengundurkan diri, dan yang ketiga diberhentikan oleh partai politik,” ujar Oong saat diwawancarai, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi BUMDes, Oknum Anggota DPRD Ciamis Fraksi PKB Harus Diberhentikan Sementara!

Menyikapi adanya kekosongan kursi di DPRD Ciamis saat ini akibat adanya anggota dewan yang meninggal dunia, Oong menyebutkan bahwa mekanismenya harus berjalan secara berjenjang. Parpol asal wajib melampirkan surat keterangan kematian untuk diproses hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Turun surat dari DPP, kemudian partai politik mengajukan surat ke DPRD untuk pergantian antar waktu. Baru dari DPRD, mereka berkirim surat resmi ke KPU,” jelasnya.

Mekanisme PAW, KPU Tunggu Surat Resmi DPRD

Oong menegaskan bahwa KPU Ciamis tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya surat permohonan resmi dari pihak legislatif. Dalam bekerja, KPU tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada yang bertanya bagaimana mekanisme PAW, KPU tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Maka, KPU akan memproses sejak menerima surat dari DPRD. Dan sampai saat ini, KPU belum menerima surat tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan komunikasi informal yang terjalin, Oong mengungkapkan bahwa parpol yang bersangkutan sebenarnya sudah berkoordinasi dengan KPU. Namun, prosesnya sejauh ini masih tertahan di internal partai.

“Kemarin ada komunikasi dengan KPU, itu masih di tataran internal partai. Jadi belum turun surat dari DPP-nya, katanya lagi diproses,” tambahnya.

Terkait batas waktu maksimal pengosongan kursi, Oong menyebutkan tidak ada aturan baku yang membatasi seberapa lama kursi dewan boleh kosong. Kendati demikian, aturan membatasi batas akhir pengajuan PAW itu sendiri.

Baca juga: DPRD Ciamis Soroti Dugaan Penolakan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Sukamulya

Berdasarkan regulasi yang ada, proses pergantian antar waktu tidak boleh dilakukan jika sisa masa jabatan anggota DPRD tersebut sudah terlalu mepet di akhir periode.”jelasnya

Dikatakan Oong , mengenai adanya anggota legislatif yang terjerat kasus Hukum apakah bisa di PAW atau tidak. Maka kondisi itu kembali lagi kepada parpol itu sendiri apakah yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh parpol

“Untuk mekanisme PAW sudah jelas sesuai aturan diantaranya meninggal dunia , Mengundurkan diri atau diberhentikan. Yang sudah berkonsultasi memang baru dari partai politik yang anggotanya meninggal dunia ,”pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |