Kriteria penerima zakat fitrah perlu kita ketahui. Apalagi dalam ajaran Islam ibadah berupa pemberian sebagian harta ini hukumnya wajib.
Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim guna mensucikan harta mereka dengan memberikan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan.
Bahkan, dalam Surah At-Taubah ayat 60 menjelaskan secara gamblang aturannya siapa saja orang yang berhak menerima zakat.
Dalam ayat tersebut, ada delapan kelompok yang memenuhi syarat yang dapat menerima zakat fitrah. Dalam dua kategori teratas adalah fakir dan miskin yang mana keduanya sangat membutuhkan bantuan.
Beberapa Kriteria Penerima Zakat Fitrah
Sesuai penjelasan dari Surah At-Taubah ayat 60, penerima zakat yang pertama adalah fakir. Artinya, mereka yang benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Sementara penerima selanjutnya adalah orang miskin. Pengertian dari miskin ini adalah orang yang memiliki sejumlah kekayaan, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kemudian, kategori ketiga adalah Amil, atau mereka yang bertanggung jawab untuk menerima dan mendistribusikan zakat.
Amil ini, memiliki tugas dan bertanggung jawab atas dana dan memastikan bahwa zakat tersalurkan kepada orang-orang yang tepat.
Selanjutnya, kriteria penerima zakat fitrah berikutnya adalah mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam.
Dalam Islam, bagi mereka yang telah masuk Islam dan membutuhkan bantuan keuangan berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini berguna untuk memperkuat iman mereka dan membantu menguatkan mereka dalam mempelajari agama Islam.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Selain dari kriteria di atas, penerima zakat selanjutnya adalah Riqab. Secara istilah, Riqab adalah orang-orang yang dulunya adalah seorang budak dan mencari kebebasan.
Namun, untuk penerima yang satu ini telah usang di dalam masyarakat modern. Sebab, di era saat ini hampir mayoritas di berbagai belahan dunia sudah tidak menggunakan sistem perbudakan sebagaimana zaman dulu.
Lalu, penerima zakat berikutnya adalah Gharim yang berarti orang-orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayar utang mereka.
Dengan mendapatkan zakat ini, gharim yang merupakan orang Islam ini bisa terbantu untuk mengurangi utang mereka.
Sementara itu, penerima selanjutnya adalah fisabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Artinya, orang-orang ini adalah mereka yang senantiasa konsisten dan fokus mensyiarkan ajaran Islam dengan berbagai metode, seperti melalui dakwah, pendidikan dan lainnya.
Kriteria penerima zakat yang terakhir adalah Ibnu Sabil. Kategori ini adalah mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir yang mana kehabisan bekal serta membutuhkan bantuan.
Karena itu, ibnu sabil berhak mendapatkan zakat agar ia bisa melanjutkan perjalanannya sampai tujuan.
Dari penjelasan kriteria penerima zakat fitrah di atas, memberikan kita gambaran yang jelas bahwa mereka yang berhak menerima zakat adalah benar-benar orang yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan. Semoga kita bisa mengamalkannya sesuai anjuran agama. (Muhafid/R6/HR-Online)