Link Perpres Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Utusan Khusus Presiden

3 weeks ago 4

tirto.id - Presiden Prabowo melantik Staf Khusus, Utusan Khusus, dan dan Penasihat Khusus di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Terdapat enam Penasihat Khusus, tujuh Utusan Khusus, dan satu Staf Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Masing-masing penasihat dan utusan tersebut memiliki bidang masing-masing.

Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 antara lain:

  1. Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
  3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
  4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi;
  5. Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji; dan
  6. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Sementara itu, Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 meliputi:

  1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
  2. Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;
  3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;
  4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni;
  5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;
  6. Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
  7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Adapun posisi Staf Khusus diisi oleh Yovie Widianto sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Pengangkatan staf khusus, penasihat, dan utusan khusus ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 137 tahun 2024, yang diteken Jokowi dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Perpres tersebut ditandatangani tertanggal pada 18 Oktober 2024, sementara Jokowi lengser pada 20 Oktober 2024.

Isi Perpres Nomor 137 Tahun 2024

Secara umum, dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 disebutkan bahwa Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Ketiga posisi tersebut diberi tugas khusus di luar tugas dalam susunan organisasi instansi pemerintah dan bertanggung jawab pada Presiden. Sementara itu, laporan pelaksanaan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Masa bakti mereka paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus dapat diangkat baik dari PNS maupun non-PNS, hal ini termasuk TNI dan Polri. Adapun bagi PNS/TNI/Polri yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima upah seperti biasanya.

Jumlah Staf Khusus Presiden maksimal sebanyak 15 orang, seperti disebutkan pada Pasal 34 ayat 2, "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden."

Sementara itu, untuk urusan gaji, Posisi Penasihat Khusus dan Utusan Khusus bisa mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden/Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam Pasal 6 dan Pasal 22.

Jika ditugaskan, biaya yang dibutuhkan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden akan bersumber dari APBN, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15, Pasal 31, dan Pasal 49.

Pasal 15:

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Pasal 31:

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Pasal 49:

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |