harapanrakyat.com,- Seorang ibu yang berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris. Eni, ibu dari BAS (18) itu menyampaikan keluhannya melalui video yang viral di media sosial. Ia mengatakan, anaknya dipaksa mengakui barang yang bukan miliknya. Ia bahkan menyebut anaknya mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan.
“Tolong Pak datang ke Pangandaran, keluarga Bapak Antoro yang perlu bantuan dari Baak Dedi karena tindakan dholim dari aparat negara, (anak saya) dijebak dan dijadikan tersangka. Anak saya BAS dipaksa mengaku hal yang bukan miliknya Pak,” ungkap Eni.
Harapanrakyat.com pun mengunjungi keluarga BAS di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Antoro (62), ayah BAS pun menyampaikan kronologi penangkapan anaknya yang dituding memiliki barang haram berupa obat-obatan terlarang.
Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, itu mengaku terkejut saat rumahnya didatangi sejumlah petugas yang langsung mencari anaknya. Ia menilai kedatangan tersebut berlangsung tanpa penjelasan yang memadai.
Baca Juga: Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Seorang Remaja Asal Cimerak Pangandaran Diciduk Polisi
Menurutnya, kejadian itu berlangsung saat dirinya tengah berada di rumah. Beberapa orang tiba-tiba datang dan langsung menanyakan keberadaan BAS. Meski ia sudah menjelaskan bahwa anaknya sedang berada di Banjar, Antoro mengaku tidak mendapatkan informasi jelas terkait maksud kedatangan petugas.
“Tiba-tiba ada yang datang, nanya ‘mana Aji, mana Aji’. Saya bilang anak saya lagi ke Banjar, tapi mereka gak mau jelasin ada apa,” kata Antoro, Minggu 3 Mei 2026.
Penggeledahan BAS Tanpa Surat Tugas
Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang disebut dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas. Antoro menyebut petugas langsung masuk dan memeriksa seluruh bagian rumah, termasuk kamar, tanpa izin yang jelas.
“Mereka langsung masuk, geledah rumah sampai ke kamar-kamar. Saya minta penjelasan, tapi jawabannya ‘gak perlu tahu’. Sebagai orang tua, saya jelas keberatan,” katanya.
Baca Juga: Misteri Bangkai Sapi di Pantai Legokjawa, Diduga Terapung 3 Hari di Laut Pangandaran
Situasi semakin memicu kekhawatiran ketika BAS akhirnya ditemukan dan dibawa kembali ke rumah. Antoro mengklaim melihat adanya tindakan kekerasan yang dialami anaknya saat itu.
“Saya lihat sendiri anak saya dipukul dua kali. Saya bilang jangan dipukul, kalau salah ya diproses baik-baik,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap BAS untuk mengakui kepemilikan barang tertentu. Antoro mengatakan anaknya sempat diminta mengambil obat yang bukan miliknya, bahkan disebut diarahkan untuk memegang barang yang dipertanyakan asal-usulnya.
“Mereka suruh anak saya ambil obat. Anak saya bilang gak punya. Tapi polisi yang masuk ke dalam, terus seolah-olah ada barang, disuruh pegang. Saya bilang jangan dipegang kalau itu bukan punya kamu,” tuturnya.
Ia pun mengaku sempat mendapat ancaman akan dianggap melindungi pelaku peredaran obat apabila tidak mengikuti arahan petugas. Hal tersebut membuatnya merasa terintimidasi.
“Saya sampai dibilang kalau gak ngizinin anak saya ambil barang itu, saya bisa dituduh melindungi pengedar. Saya kaget, wong saya saja gak pernah macam-macam,” papar dia.
Luka Lebam di Tubuh BAS Picu Kekhawatiran Keluarga
Kondisi BAS setelah diamankan juga menjadi perhatian. Saat menjenguk di Mapolres Pangandaran keesokan harinya, Antoro mengaku melihat adanya lebam di tubuh anaknya.
“Badannya bengkak-bengkak, hitam-hitam. Saya gak tega lihatnya,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyinggung nama seseorang Inisial E yang disebut-sebut berkaitan dengan barang tersebut. Namun, menurutnya, orang tersebut tidak ikut diamankan, meski berada di lokasi saat kejadian.
“Anak saya bilang itu bukan barang dia, itu punya E. Tapi E malah gak ditangkap, padahal ada di situ. Ini yang bikin saya curiga,” ucapnya.
Penjelasan Kapolres Pangandaran
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Res Narkoba AKP Dadang menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 201 butir Hexymer, 92 butir Double Y, 27 klip plastik kosong, serta satu unit ponsel. Total barang bukti mencapai 293 butir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan dijual. Saat ini, BAS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BAS disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Bangunan Pasar Rakyat Legokjawa Pangandaran Rusak, Pedagang Dipaksa Bertaruh Nyawa
Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan 110 atau hotline yang telah disediakan. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
4











































