tirto.id - Mengheningkan cipta termasuk salah satu susunan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024. Kementerian Sosial RI merilis panduan khusus terkait pelaksanaan mengheningkan cipta Hari Pahlawan Tahun 2024.
Masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Pahlawan Nasional ke-65 pada tanggal 10 November 2024. Hari Pahlawan merupakan peringatan mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang meraih dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Berkaitan Hari Pahlawan Nasional tahun 2024, pihak Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 pada 31 Oktober 2024. Isi pedoman mencakup tujuan, tema, logo, hingga pesan perjuangan pahlawan nasional.
Tujuan Peringatan Hari Pahlawan
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Lampiran I Nomor : S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dirilis Kemensos RI menerangkan terkait maksud dan tujuan acara.
Maksud Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Sementara tujuan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 terdiri dari tiga hal. Pertama, membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan tujuan ketiga adalah meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 mengusung tema bertajuk "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu". Logo utama melambangkan semangat meneladani perjuangan para pahlawan bangsa dalam keberanian, pengorbanan, dan semangat juang, meneruskan cita cita para pendiri bangsa dan mencintai negeri.
Berikut makna logo dan tema Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024:
Penghormatan Kepada Pahlawan
Frasa ini mengajak kita untuk meneladani, menghormati dan mengenang jasa pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Mereka adalah contoh nyata teladan dari keberanian, pengorbanan, dan cinta tanah air.
Pendidikan Karakter
Mengajak generasi muda untuk memahami nilai-nilai moral dan etika dari pahlawan, seperti integritas, keberanian, dan pengorbanan. Ini membantu membentuk karakter yang kuat dan positif.
Semangat Kebangsaan
“Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu" juga mencerminkan semangat kebangsaan yang kuat. panggilan untuk bersatu, menjaga identitas nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air
Inspirasi Keteladanan untuk Beraksi
Frasa ini mengajak setiap individu untuk menjadi pahlawan di lingkungannya masing-masing, dengan cara berkontribusi secara positif dan aktif dalam kehidupan masyarakat.
Logo Hari Pahlawan. foto/kemensos
Panduan Mengheningkan Cipta Hari Pahlawan 2024
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Lampiran III Nomor: S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 menjelaskan "Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik".
Hening cipta dilakukan dengan memperhatikan petunjuk pelaksanaan secara serentak sebagai berikut:
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
2. Hening Cipta dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta) pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta bagi yang berada di:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan: 1. Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. 2. Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta Api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani