tirto.id - Mumayiz adalah salah satu fase kehidupan dalam Islam yang akan dijalani seorang muslim. Apa maksud mumayyiz dan bedanya dengan baligh?
Mumayiz dialami oleh anak-anak yang sebelum dirinya beranjak masuk usia pubertas atau baligh. Dalam Islam, pembagian masa muda ini berimbas pada penetapan kewajiban menjalankan hukum agama terhadap mereka.
Dengan memahami perbedaan keduanya, orang tua dapat menentukan waktu metode yang tepat untuk mendidik anak-anak. Pasalnya, ada waktunya anak mesti diperlakukan lebih tegas untuk menjalankan aturan agama jika sudah memasuki salah satu fase tersebut.
Apa Itu Mumayiz?
Mumayiz dalam Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun. Catatannya, ia dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat atau berbahaya bagi dirinya.
Istilah mumayyiz merujuk pada seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik itu tindakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Meski begitu, anak yang telah mencapai usia mumayiz, tindakannya masih berada di bawah pengawasan orang tua atau orang dewasa.
Seorang mumayiz akan disebut sudah sempurna kemampuan fisik, otak, dan mentalnya jika mereka sudah memasuki usia baligh. Di kala baligh inilah, ia mulai dibebani dengan hukum syara'. Tuntutan untuk melaksanakan hukum syara' inilah yang membuat orang baligh berstatus menjadi mukalaf.
Oleh sebab itu, maksud mumayiz yaitu masuknya seorang anak ke fase mampu membedakan hal yang bermanfaat dan yang mudarat untuk dirinya. Sebelum bisa membedakan kedual hal itu, anak masih berada di fase at-tufulah.
Anak mumayiz akan terlihat dari kemampuan menggunakan akalnya yang lebih baik. Selama masih mumayiz, anak belum mendapatkan pembebanan menjalankan hukum syara' sekalipun telah belajar untuk beribadah seperti mendirikan salat atau puasa.
Masa mumayiz akan berakhir saat anak memasuki baligh dengan tanda terjadi haid pada perempuan dan mimpi basah untuk laki-laki. Jika dipandang dari usia, pendapat batas minimal baligh perempuan adalah 12 tahun dan laki-laki 9 tahun. Jika keduanya sudah di atas 15 tahun maka telah dianggap baligh seutuhnya.
Ciri-Ciri Mumayiz
Anak yang memasuki fase mumayiz akan ditemukan beberapa ciri khusus pada tingkah lakunya. Ciri-ciri mumayiz yang dikenali yaitu:
1. Anak lebih matang dalam memahami persoalan agama
Anak yang mumayiz lebih mudah tertarik diajari materi keagamaan. Ia dapat menyerap berbagai prinsip dasar dalam Islam seperti keimanan, cara melakukan ibadah tertentu, dan menarik nilai moral dalam berbagai perbuatan.
Saat semua materi keagamaan tersebut secara rutin diberikan, ia bisa menjadikan berbagai aktivitas peribadatan menjadi kebiasaan. Ia mulai mandiri menjalankan ibadah karena dalam pandangannya merupakan perbuatan baik dan tidak memunculkan mudarat baginya.
2. Menampakkan sisi lebih bertanggung jawab
Anak di fase mumayiz memahami hal-hal tertentu merupakan kewajiban yang dibebankan padanya meski ia belum resmi menyandang sebagai mukallaf. Misalnya, menjalankan salat secara rutin, berakhlak baik, sopan, tidak mudah marah, latha berpuasa, dan sebagainya.
Ia akan menjalankan semua itu dengan suka cita. Ada sisi dalam dirinya untuk bertanggung jawab menjalankan semua perbuatan baik tersebut.
3. Memiliki kesadaran untuk melakukan interaksi sosial
Nilai-nilai agama yang dibangun pada anak di fase mumayiiz akan menjadikannya sadar mengenai lingkungan sosialnya. Ia merasa perlu membangun keterikanatan dengan orang lain dan masyarakat di sekitarnya.
Ia pun mulai belajar memilah mana saja hal yang dianggap baik dan buruk. Ia juga memahami pentingnya normal yang berlaku di kehidupan keluarga hingga masyarakat. Ia memahami pula tentang hak dan kewajiban.
Perbedaan Mumayiz dengan Akil Baligh
Mumayiz adalah tahapan perkembangan anak sebelum memasuki masa akil baligh. Jika dibandingkan antara keduanya, ada beberapa perbedaan yang bisa didapatkan, yaitu:
1. Penetapan usia
Seorang anak yang memasuki mumayiz tidak dipatok menurut usia tertentu. Ketika akal sudah bisa membedakan hal yang baik dan buruk baginya, ia bisa dikatakan mumayiz. Namun, anak yang sudah mencapai usia pubertas, ia bisa langsung masuk kategori baligh yaitu sekira maksimal 15 tahun atau sudah haid bagi perempuan dan mimpi basah untuk laki-laki.
2. Penetapan kewajiban menjalankan syariat
Seorang mumayiz meski telah menyadari terhadap kewajiban dalam agama dan bertanggung jawab, ia tidak terkena beban hukum syara' selama belum baligh. Sebaliknya, orang yang sudah baligh telah dianggap dewasa dan terkena kewajiban menjalankan hukum syara' secara penuh. Ia sudah wajib salat, puasa Ramadan, dan lainnya.
3. Pengaruh pada konsekuensi hukum
Mumayiz belum terkena kewajiban hukum syara', artinya ia belum diberikan tanggung jawab pula atas konsekuensi hukum jika ada tindakannya yang salah atau berdosa. Beda dengan orang yang sudah baligh, segala ketentuan hukum yang dilanggar sudah mendapatkan konsekuensi. Misalnya, orang baligh jika berzina maka boleh diusir dari domisilinya, atau saat meninggalkan salat dengan sengaja akan mendapatkan dosa.
tirto.id - Edusains
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar