harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sekitar 800 kios di Pasar Bandung Trade Mall (BTM) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Pedagang yang direlokasi tidak langsung dikenakan biaya sewa dan akan mendapat fasilitas kios secara gratis selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan Kiaracondong yang dilakukan Pemprov Jabar bersama Pemerintah Kota Bandung pada Senin (10/8/2026). Penertiban menyasar bangunan liar (bangli) dan PKL yang menggunakan ruang milik jalan (rumija), mulai dari perempatan Cicadas hingga sekitar Puskesmas Kiaracondong.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan tempat usaha bagi pedagang yang kehilangan lokasi berjualan. “Bukan tanpa solusi, kami siapkan solusinya,” kata Herman.
Baca Juga: Melayat ke Rumah Duka Aiptu Asep Suhara, Dedi Mulyadi Siap Biayai Pendidikan Anak Almarhum
Berdasarkan pendataan pemerintah, jumlah pedagang yang terdampak penertiban di kawasan tersebut mencapai sekitar 150 orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan kapasitas kios yang tersedia di Pasar BTM.
Gratis Sewa Bagi PKL Kiaracondong Terdampak Penertiban
Herman mengatakan, para pedagang akan diberi kesempatan untuk mencoba berjualan di lokasi baru tanpa dibebani sewa selama tiga bulan. Durasi tersebut masih memungkinkan diperpanjang melalui pembahasan bersama Pemkot Bandung. “Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya,” ujarnya.
Menurut Herman, lokasi kios yang disediakan memang berada di bagian belakang kawasan Pasar BTM. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri agar relokasi tidak membuat aktivitas perdagangan para pedagang justru sepi.
Karena itu, pemerintah akan melakukan pembenahan sekaligus menciptakan daya tarik agar masyarakat tetap datang ke area kios yang baru. “Harus ada daya tarik,” katanya.
Penataan PKL dan bangli tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan. Pemerintah ingin badan jalan kembali digunakan untuk lalu lintas, sedangkan trotoar dikembalikan sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Herman mengatakan penataan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut. “Tentu ada dampak,” ujarnya.
Penertiban PKL Kiaracondong Sesuai Prosedur
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyebut penertiban telah diawali proses sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pedagang. “Sudah sesuai prosedur,” kata Bambang.
Tahapan tersebut mencakup pemberian surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Pemerintah juga terus melakukan pendekatan terhadap pedagang pasar tumpah di Kiaracondong.
Baca Juga: Sasar Korban Lengah di Lengkong dan Cicendo, Pelaku Jambret di Kota Bandung Dibekuk Polisi
Para pedagang pasar tumpah nantinya akan diminta mengambil jarak dari badan jalan agar aktivitas jual beli tidak menghambat arus kendaraan. “Mereka diminta mundur sedikit,” ujar Bambang. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

22 hours ago
14

















































