harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat penipuan online. Dalam kasus, polisi meringkus empat tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan serta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Rekayasa Laporan Fisik Jembatan Rp20 Miliar di Sukabumi, Oknum ASN dan Kontraktor Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi menangkap para tersangka pada Jumat 26 Juni 2026. Penangkapan terjadi sekitar pukul pukul 23.00 WIB.
Sindikat ini melakukan aksi penipuan online dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial serta situs yang menjangkau korban di seluruh Indonesia.
“Pengungkapan ini berawal dari empat Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak April hingga Juni 2026. Para pelaku menyasar masyarakat umum dengan memanfaatkan ruang digital,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Hendra berujar, pada kasus ini para tersangka memiliki peran yang sudah terstruktur. Tersangka RI dan RA bertugas membeli rekening bank serta akun m-banking atau e-wallet sebagai penampung dana.
Kemudian, tersangka MRA berperan sebagai pengantar ponsel kepada RI dan RA untuk pengisian akun perbankan. Setelah itu, ia mengirimkannya ke jasa titipan atas perintah seorang pengendali berinisial AG yang masih berstatus buron. “Tersangka I berperan memverifikasi kesesuaian data rekening sebelum diserahkan ke sindikat penipuan online,” ujarnya.
Modus Operandi Lowongan Kerja dan Tugas Berbayar
Hendra Rochmawan menuturkan, para tersangka melancarkan aksinya menggunakan modus yang sangat rapi di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga Threads.
Salah satu modus paling sering yaitu menawarkan lowongan pekerjaan palsu dengan iming-iming gaji besar. “Tersangka meminta korban yang tertarik lowongan kerja untuk menyerahkan data diri dan sejumlah program uang untuk administrasi. Setelah memberikan data diri dan uang, pelaku menghilang,” tuturnya.
Selain lowongan kerja, sindikat ini juga menggunakan modus tugas berbayar atau paid task. Mereka melakukannya melalui situs buatan yang telah dirancang oleh para tersangka.
Baca juga: Polres Garut Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Instagram, 19 Paket Siap Edar Diamankan
Sindikat ini meminta para korban untuk melakukan aktivitas digital seperti menyukai sebuah unggahan atau like dan komentar pada konten tertentu dengan janji imbalan komisi atau hadiah. Namun, saat korban hendak mencairkan uangnya, saldo tersebut ternyata fiktif.
“Ada juga modus verifikasi layanan pemerintah palsu. Pelaku menghubungi korban seolah-olah dari instansi resmi untuk membantu pengurusan dokumen seperti SIM, STNK, BPKB, hingga urusan bea cukai guna memeras korban,” ucapnya.
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 10 orang saksi. Mereka juga melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total Kerugian dan Ancaman Hukuman
Pada kesempatan yang sama, Wadir Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, memaparkan bahwa total kerugian material yang diderita para korban mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan data penyidik, kerugian terbesar dialami oleh korban berinisial AD yang mencapai Rp 696.454.698.
Sementara tiga korban lainnya, yakni NNF mengalami kerugian Rp 20.740.000, KL sebesar Rp 33.600.000, dan DN sebesar Rp 51.000.000. “Dari empat korban yang sudah membuat laporan, total kerugian mencapai Rp 801.794.698,” kata Mujianto.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk melancarkan aksi penipuan online berupa, 5 buku tabungan, 15 kartu ATM, 8 kartu perdana atau SIM card, 3 unit ponsel, 4 buku catatan, 1 paspor, dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 607 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp 5 miliar,” ujarnya. (Reza/R6/HR-Online)

8 hours ago
11
















































