harapanrakyat.com,- Polemik mengenai langkah evaluasi dan pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya terus memantik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya, Alan Fauzi, menilai perdebatan yang bergulir di masyarakat seharusnya tidak melulu terjebak pada urusan pergantian personal atau masa jabatan, melainkan pada esensi penguatan pelayanan kesehatan di daerah.
Menurut Alan, dalam sistem pemerintahan modern, langkah evaluasi terhadap suatu jabatan merupakan hal yang lumrah. Hal itu menjadi bagian dari instrumen sah untuk menjaga prinsip akuntabilitas publik di lingkungan instansi pemerintahan.
“Jangan melihat persoalan ini hanya dari sudut pandang pergantian orang atau apakah masa jabatannya sudah selesai atau belum. Yang jauh lebih krusial adalah bagaimana memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal melalui tata kelola yang profesional,” ungkapnya, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: Cara Mahasiswa KKN UNSIL Tasikmalaya, Edukasi Petani Teknologi Hayati dan Cegah Stunting
Jabatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Tidak Kebal dari Evaluasi
Ia menjelaskan bahwa dalam ranah birokrasi, tidak ada satu pun jabatan publik yang kebal terhadap evaluasi. Ukuran utama dari sebuah penyelenggaraan pemerintahan bukanlah lamanya seseorang menduduki kursi jabatan, melainkan sejauh mana fungsi yang diemban mampu memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Alan berpendapat bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mengevaluasi Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa sangat erat kaitannya dengan upaya pembenahan internal kelembagaan. Langkah ini dinilai wajar, terutama setelah mencuatnya persoalan keuangan rumah sakit yang sempat menjadi sorotan tajam beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah sakit milik daerah tersebut sempat mengalami tekanan likuiditas yang cukup berat. Kondisi itu memaksa manajemen mengajukan pinjaman sekitar Rp20 miliar kepada Bank BJB untuk menutupi operasional, meski di sisi lain nilai piutang yang dimiliki rumah sakit sebenarnya tergolong besar.
Menurut Alan, tantangan finansial ini tidak boleh dibebankan kepada pihak manajemen rumah sakit saja. Dewas, sebagai organ yang memegang mandat pengawasan, memiliki tanggung jawab strategis untuk mendeteksi risiko sejak dini dan memastikan pengelolaan rumah sakit berjalan di jalur yang benar. Ketika muncul riak yang mengganggu stabilitas operasional, maka kinerja pengawasan internalnya pun otomatis patut dipertanyakan.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi berkala seperti ini tidak boleh dipolitisasi atau dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu. Fokus utama yang harus dijawab adalah sejauh mana fungsi pengawasan itu berjalan selama krisis keuangan bergulir, termasuk ada atau tidaknya rekomendasi serta peringatan dini yang diberikan Dewas kepada manajemen.
Tanggung Jawab Bupati Tasikmalaya
Di sisi lain, lanjut Alan Bupati selaku kepala daerah memikul tanggung jawab penuh, baik secara politik maupun administratif. Tangung jawab terhadap mutu pelayanan publik di Tasikmalaya.
“Jadi ketika ada potensi gangguan pada layanan kesehatan, pemerintah daerah justru dituntut mengambil tindakan korektif. Bukan malah mempertahankan status quo demi menghindari sentimen negatif,” katanya.
Baca Juga: Borong 11 Medali di Garut, IBCA MMA Kabupaten Tasikmalaya Siap Tatap Porprov Jabar 2026
Pada akhirnya, Alan berharap kemelut ini bisa menjadi momentum berharga untuk memperbaiki rapor pengelolaan RSUD KHZ Musthafa secara menyeluruh. Masyarakat tidak diuntungkan dengan perdebatan siapa yang berhak duduk di kursi pengawas. Kebutuhan riil warga adalah mendapatkan fasilitas kesehatan yang manajemennya sehat, profesional, dan layanannya semakin bermutu. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

7 hours ago
5

















































