tirto.id - Mari Elka Pangestu resmi dilantik menjadi utusan khusus presiden yang menangani bidang perdagangan. Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024) kemarin.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, Mari Elka Pangestu menjadi salah satu yang dilantik. Jabatannya Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
Pelantikan yang berlangsung Selasa kemarin bersamaan dengan enam Utusan Khusus Presiden lainnya. Di antaranya terdapat Muhammad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Rafi Ahmad, Ahmad Ridha, dan Zita Anjani.
Seperti Mari Elka Pangestu, setiap orang memunyai tugas masing-masing dalam Kabinet Merah Putih buatan Prabowo-Gibran. Khususnya Mari, ia akan mengemban tugas terkait transaksi serta kerja sama global.
Lantas, siapa Mari Elka Pangestu yang menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo?
Profil Mari Elka Pangestu
Mari Elka Pangestu lahir pada 23 Oktober 1956. Perempuan ini memunyai berbagai riwayat dalam bidang ekonomi, salah satunya pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2004 sampai 2011 (dua periode pemerintahan Presiden SBY).
Catatan pendidikan gelar Sarjana dan Magister diperoleh dari Australian National University, sebagaimana dikutip dari Universitas Prasetiya Mulya. Kemudian punya gelar Doktor Ekonomi yang didapatkannya dari University of California, Davis, pada 1986 silam.
Dengan riwayat pembelajaran ekonomi, Mari Elka sukses menaruhkan namanya sebagai ekonom asal Indonesia. Ia bekerja di sejumlah sektor ekonomi, mulai perdagangan internasional, ekonomi makro, keuangan, hingga konsultan.
Adapun Mari sempat mengemban pekerjaan di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta. Kemudian menjadi Guru Besar Ekonomi Internasional di Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
Selain Mendag (2004-2011), Mari Pangestu juga ditunjuk menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011-2014). Kemudian pada 2020-2023 pernah pula diangkat menjadi Direktur Pelaksana Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan Bank Dunia.
Sesuai keterangan World Bank, “Ibu Pangestu sangat dihormati sebagai pakar internasional dalam berbagai isu global”. Hal itu disampaikan berdasarkan beberapa riwayat pekerjaan dan kiprahnya.
Salah satunya pernah jadi Ketua Dewan Pengawas Institut Penelitian Kebijakan Pangan Internasional atau The International Food Policy Research Institute (IFPRI) di Washington DC. Lalu Dewan Kepemimpinan Jaringan Solusi Pembangunan Berkelanjutan PBB.
Kini Mari Elka Pangestu sudah resmi menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih, pasca pelantikan 22 Oktober 2024 kemarin. Apa saja tugas yang akan diemban olehnya?
Tugas Utusan Khusus Presiden dan Gajinya
Utusan Khusus Presiden diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Seperti nama jabatan Mari Elka Pangestu, tugasnya secara khusus mengurus atau memberikan masukan perihal Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
Perdagangan internasional ini beragam bentuknya, termasuk ekspor dan impor. Adapun kerja sama multilateral mencakup persetujuan kerja atau perjanjian tertentu antara negara Indonesia dengan beberapa negara lain.
Perihal gaji Mari Elka sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, sudah diatur ketentuannya lewat Perpres No. 137 Tahun 2024. Dalam pasal 22 ditulis bahwa mereka dapat uang dan fasilitas setinggi-tingginya setara Menteri.
Adapun secara rinci dalam Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2000, dituliskan angka gaji pokok senilai Rp5.040.000/bulan.
Bukan hanya itu, mereka juga diberikan tunjangan sesuai Keppres No. 68 Tahun 2001. Berdasarkan pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan yang disuguhkan kepada Menteri adalah Rp13.608.000/bulan.
Dengan begitu, Mari Elka akan memeroleh gaji Utusan Khusus Presiden kurang lebih Rp18.648.000 setiap bulannya.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra