Rukun Asuransi Syariah, Penjelasan, Syarat, dan Tujuannya

12 hours ago 10

tirto.id - Ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam praktik asuransi syariah. Apabila rukun-rukun tersebut tidak terpenuhi, hukum transaksi asuransi syariah menjadi batal atau tidak sah.

Lantas, apa itu pengertian asuransi syariah? Bagaimana tujuan dari asuransi syariah? Apa saja rukun asuransi syariah?

Asuransi syariah adalah jenis asuransi untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Asuransi ini menjadi pilihan yang dipertimbangkan banyak orang, terutama umat Islam.

Mengacu pada laman OJK Sikapi Uangmu, asuransi syariah telah terjamin halal dan secara sah boleh dilakukan menurut putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

4 Rukun Asuransi Syariah dan Penjelasannya

Imam Hanafi selaku ulama yang terkenal di bidang ilmu fikih menyebutkan bahwa rukun asuransi hanyalah ijab dan kabul. Namun, para ulama lain menyatakan, ada empat rukun dan syarat asuransi (kafalah) yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Kaf'il

Kaf'il adalah orang yang menjamin proses asuransi. Seorang kaf'il harus memenuhi beberapa syarat meliputi balig, berakal, bebas berkehendak, dan tidak tercegah untuk membelanjakan hartanya.

2. Makful lah

Makful lah adalah orang yang berpiutang. Seorang makful lah harus diketahui orang yang menjamin (kaf'il) guna kemudahan dan kedisiplinan proses asuransi.

3. Makful ‘anhu

Makful ‘anhu adalah orang yang berutang. Seorang makful ‘anhu harus berkemampuan untuk menerima objek pertanggungan.

4. Makful bih

Makful bih adalah sesuatu yang menjadi diutangkan, baik berupa barang maupun uang. Sebuah makful bih disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Selain empat di atas, sebenarnya terdapat satu lagi rukun asuransi syariah yaitu shighat. Shighat merupakan ijab dan qabul atau akad pemberian dan penerimaan makful bih.

Syarat Asuransi Syariah

Sementara itu, ada pula syarat asuransi syariah yang wajib dipenuhi baik oleh pihak penanggung maupun tertanggung yaitu:

  • Baligh;
  • Berakal;
  • Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan);
  • Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar);
  • Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba;
  • Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir).

Larangan Asuransi Syariah

Sebenarnya, larangan asuransi syariah terdapat dalam syarat itu sendiri, yakni tidak boleh adanya gharar, riba, dan judi atau maisir. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Tidak boleh riba

Riba artinya mengambil laba atau keuntungan yang berbeda dari jumlah seharusnya. Contoh praktik riba dalam asuransi bisa berbentuk pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta pada investasi yang mengandung unsur riba di dalamnya.

2. Tidak boleh melakukan praktik gharar

Sementara itu, gharar merupakan adanya ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Misalnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa klaim asuransi dibayar 20 hari setelah kesepakatan tapi tidak dijelaskan lebih lanjut apakah 20 hari kalender atau 20 hari kerja di mana Sabtu dan Minggu tidak dihitung.

3. Tidak boleh ada judi

Judi atau maisir adalah keadaan di mana salah satu pihak mengalami keuntungan, sedangkan pihak lain mengalami kerugian. Praktik judi juga tidak boleh ada dalam asuransi syariah.

Tujuan Asuransi Syariah

Sebagai salah satu bentuk investasi, tujuan asuransi syariah yang paling utama adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tak bisa diprediksi di masa mendatang. Maka dari itu, perusahaan jasa asuransi syariah harus mampu menjalankan amanah dengan mengelola dana dari para nasabah.

Selain itu, asuransi syariah juga bisa menjadi sarana untuk menolong dan meringankan musibah yang dialami oleh peserta atau nasabah lain.


tirto.id - Pendidikan

Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |